Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Pengedar Sabu Diciduk Anggota Polsek Pulau Bunyu Bulungan, 3 Paket Disita
Narkoba di Kaltara, anggota Polsek Bunyu menangkap pengedar sabu berinisial HT (37), Pulau Bunyu, Bulungan. Disita 3 paket sabu di rumah pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Narkoba di Kaltara, anggota Polsek Bunyu menangkap pengedar sabu berinisial HT (37), Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Ditangkapnya pelaku lantaran dianggap meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya, yang kerap sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Hal itu dijelaskan Kapolsek Bunyu Iptu Luzman Aziz Azzindani.
Dia menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 09.45 WITA di Jalan Manunggal Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Bulungan.
"Dalam pengungkapan kasus sabu itu, satu orang tersangka diamankan sebagai pengedar sabu HT. Hal ini kami lakukan atas keresahan yang ditemukan masyarakat selama ini," ucapnya Rabu (7/9/2022).
Iptu Luzman Aziz Azzindani mengatakan, pelaku ini telah lama meresahkan masyarakat sehingga pihaknya beserta personelnya melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dicurigai.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Diimingi 2 Paket Sabu, Pelaku Diperintah Simpan Ekstasi di Pondok, 2 Orang DPO
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Anak di Bawah Umur Bawa 1 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Bulungan Amankan Sabu 1 Kg Dalam Mobil Travel Tujuan Banjarmasin
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang mencurigakan, anggota lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah,"ucapnya.
Tak hanya itu, kata Iptu Luzman Aziz Azzindani hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas yang berpakaian preman inipun menemukan bungkusan plastik bening yang diduga barang haram berupa sabu.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan 3 plastik bening yang diduga berisikan sabu yang di simpan dalam saluran pembuangan dari dapur tersangka beratnya 3 gram," ucapnya.
Selain sabu, kata Iptu Luzman Aziz Azzindani juga menemukan alat komunikasi pelaku berupa sebuah handphone juga diamankan petugas.
"Untuk pelaku HT ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kelabuhi Petugas Polsek Pulau Bunyu, Tersangka HT Simpan 3 Bungkus Sabu Dalam Saluran Pembuangan,