Berita Kalsel

Bawa Narkoba Dalam Mobil Diduga Hasil Penggelapan, Pria Asal Desa Solan Tabalong Diamakan

Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polres Tabalong membekuk RI alias Anting berumur 63 diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Lelaki warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini diamankan saat Jumat (30/6/2022) sore.

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang pria dari Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas kepolisian, t Jumat (30/6/2022) sore.

Pria berinisial RI alias Anting (63) tersebutĀ  diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkapĀ  petugas saat mengendarai sebuah mobil.

Perugas memberhentikan mobil yang dikendarainya karena ada informasi di dalam mobil tersebut ada narkoba yang disembunyikan pelaku.

Petugas gabungan Polres Tabalong membekuk RI alias Anting (63) yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu tersbebut sehingga dia tak bisa berkutik saat diperiksa petugas.

Baca juga: NEWS VIDEO, Pelaku Terekam CCTV Uang Rp 2 Juta & Rokok Dalam Warung Digasak Maling

Baca juga: Istri di Paser Berhasil Lakukan Penyelamatan, Saat Suami Diduga Ingin Akhiri Hidup di Atas Tower

Baca juga: Idul Adha 2022, Jemaah Masjid Darussalam Palangkaraya Meluber Hingga Halaman Parkir & Taman

Kejadian di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, tersebut saat terangka mengendarai Honda City KT 1801 ZD yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.

Didapatkan barang bukti yang kemudian diamankan petugas, yaitu serbuk bening diduga narkoba jenis sabu total berat bersih 0,98 gram.

Selain itu, 4 plastik klip, 1 sekop sedotan, uang tunai Rp 921 ribu, satu pak plastik klip besar.

Kemudian juga, mobil Honda City warna Orchid Mutiara beserta STNK dan kontaknya, serta 2 buah handphone.

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda Donny Diliansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2022) siang, membenarkan, penangkapan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

"Tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Disampaikan Apida Donny, terungkapnya ulah pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong, sekitar pukul 17.00 Wita, mendeteksi Anting sedang mengendarai mobil Honda City KT 1801 ZD.

Mobil itu pun diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana penggelapan yang sedang dicari jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Tak mau buruan kabur, tepat di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro, petugas gabungan mencegat dan memberhentikan mobil sasaran yang dicurigai.

Saat diperiksa, ternyata memang benar, ditemukan 4 plastik klip bening kosong, 1 sekop sabu yang terbuat dari sedotan.

Halaman
12

Berita Terkini