TRIBUNKALTENG.COM - Sobat muslim laki-laki diwajibkan melaksanakan Sholat Jumat, berikut niat dan tata caranya serta 4 golongan yang tidak wajib melaksanakan sholat berjemaah itu.
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan sholat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa sholat jumat sangatlah dianjurkan bahkan bersifat wajib bagi orang di luar beberapa golongan yang diperkenankan tidak melaksanakannya.
Hukum melaksanakan sholat jumat adalah wajib bagi seorang muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.
Baca juga: Korban Omicron Terus Bertambah, MUI: Penuhi Syarat Ini, Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Dzuhur
Baca juga: Istimewanya Sholawat di Hari Jumat dan Keberkahan yang Berbeda Menurut Buya Yahya
Baca juga: Keutamaan Amalan Surah Al Kahfi di Hari Jumat dan Kisah Ashabul Kahfi tentang Keimanan
Sementara hanya ada 4 golongan yang tidak wajib melaksanakan sholat jumat.
Kewajiban melaksanakan sholat jumat bagi sobat muslim tertera dalam Al Quran dan hadits.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Lafal Arab: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Yang Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Al Quran Surat Al-Jumuah: ayat 9)
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan sholat jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) sholat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat." (HR. Muslim)
Lantas golongan apa saja yang tidak wajib melaksanakan sholat jumat?
Hadist menyebutkan: sholat jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Tata cara sholat jumat
1. Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
2. Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
3. Khutbah pertama : Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
4. Kemudian memberikan nasehat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya.
5. Mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta`ala.
6. Kemudian duduk sebentar.
7. Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
8. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
9. Khatib kemudian turun dari mimbar.
10. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan sholat.
11. Kemudian Imam memimpin sholat berjamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.
Niat sholat jumat
Dalam video YouTube Taman Surga TV berjudul Apakah Niat Dalam sholat Harus Dilafazkan? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang pelafazan niat sholat.
Ia menjelaskan jika niat adalah amalan wajib yang harus dilakukan agar suatu perbuatan bisa dimasukkan kedalam kategori ibadah.
"Kata Imam As Syafii, niat (sholat) itu dihadirkan dalam hati bersamaan dengan takbir, Anda mengangkat tangan Anda begini lisan mengucapkan 'Allahuakbar' dalam hati Anda tunjukkan 'Saya berniat sholat duhur'." jelasnya.
Niat dilantunkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa asli penutur dalam hati.
Penggunaan niat dalam bahasa Arab terjadi lantaran nabi dan sahabat menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa asli mereka.
Tak ada tuntunan atau contoh dari Nabi tentang pelafazan niat dalam sholat.
Namun Nabi melakukan pelafadzan niat saat umrah dan haji.
Pelafadzan niat dalam sholat dilakukan dalam kondisi tertentu, semisal agar sesorang yang sedang dalam keadaan waswas dapat fokus beribadah.
Namun kondisi ini hanya dilakukan saat was-was yang luar biasa.
Adapun sebagian ulama memberikan contoh niat sebagai berikut:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya :
Aku niat melakukan sholat jumat 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah taala.
Niat sholat jumat terdiri dari untuk imam dan niat sholat jumat untuk makmum.
Keutamaan sholat jumat
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan Sholat Jumat dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk sholat itu dilarang.
Al- Hasan Al-Bashri berkata : Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang.
Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Hari Jumat adalah hari ibadah.
Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
Waktu mustajab pada hari Jumat seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma`ad: 1/398). (*)