Kajian Islam

Soal Larangan Potong Kuku dan Bercukur Bagi Orang yang Berkurban, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Editor: Mustain Khaitami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNKALTENG.COM - Minggu (11/8/2019) umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 Hijriyah.

Hari raya ini juga disebut sebagai hari raya kurban karena dilaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti domba, sapi, kambing, hingga kerbau.

Bagi orang yang hendak berkurban, ada anjuran agar tidak memotong rambut atau kuku. Meski penjelasan atas masalah ini masih diperdebatkan para ulama.

Mengutip dari Tribun Jabar, (1/8/2019) yang melansir tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustadz Adi Hidayat Lc MA, ada (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelasannya Menurut Ulama Mazhab

Pimpin Grup A, Timnas Indonesia Kontra Brunei Darussalam di Piala AFF U-18 2019 Sore Ini

PHK Massal Karyawan NET TV Trending Topic, Ternyata Begini Penjelasan Pihak Manajemen

Selain itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.

"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi di akhirat.

Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.

Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.

Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.

Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.

Sementara itu, mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

Halaman
12

Berita Terkini