Kajian Islam

Soal Larangan Potong Kuku dan Bercukur Bagi Orang yang Berkurban, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Editor: Mustain Khaitami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dalam hadits tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.

Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Masih dilansir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.

Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan

Secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.

Adapun seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.

Banjarmasinpost.co.id/noor masrida

Berita Terkini