Berita Barito Utara

Lapas Kelas IIB Muara Teweh Usulkan 558 Narapidana Mendapat Remisi Moment HUT RI 2025

Sebanyak 558 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Teweh diusulkan mendapat remisi 2025 pada momentum HUT RI ke-80

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
USULKAN REMISI - 7.378 WBP di Kalteng diusulkan untuk menerima remisi pada 2025 pada momentum HUT ke-80 RI. 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Sebanyak 558 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Muara Teweh diusulkan mendapat remisi 2025. 

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Harlisson Sinaga mengungkapkan, WBP yang diusulkan telah memenuhi persyaratan, meliputi remisi umum 268 orang dan remisi dasawarsa 290 orang.

Harlisson mengatakan, pengajuan remisi ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pertimbangan usulan remisi itu di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sudah menjalani hukumannya paling sedikit 6 bulan," ujar Harlisson Sinaga saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Selasa (12/8/2025).

Menurut Harlisson, WBP yang diusulkan mendapat telah berkelakuan baik seperti tidak pernah melanggar peraturan dan tata tertib di Lapas.

"Tidak pernah melanggar peraturan dan tata tertib di Lapas, seperti tidak pernah ribut atau berkelahi, aktif ikut kegiatan ibadah, kebaktian, dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah juga telah mengusulkan 7.378 WBP untuk menerima remisi pada 2025.

Usulan tersebut terdiri dari 3.556 narapidana dan 8 anak binaan untuk Remisi Umum, serta 3.814 narapidana untuk Remisi Dasawarsa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengatakan, pengusulan remisi ini dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani pembinaan.

Dengan adanya pengurangan masa pidana, Murdiana berharap, narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat. 

"Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik," tandasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved