Protes Pedagang Pasar Keramat Kotim

Plt Kadis Koperasi UKM Perindag Kotim Tanggapi Penertiban Pedagang Liar di Pasar Keramat Sampit

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, mengatakan sudah mendata PKL sebelum penertiban oleh Satpol PP

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PEMBONGKARAN LAPAK PKL - Personel membongkar lapak para PKL yang dianggap liar di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kotim. Senin (28/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan menyatakan komitmennya mendukung upaya penertiban pedagang liar di kawasan Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang. 

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah pedagang yang berjualan di luar area pasar, khususnya pedagang ikan, sayur, dan ayam. 

Bagi mereka yang bersedia ditata dan dipindahkan ke dalam pasar, pemerintah telah menyiapkan lapak khusus.

“Kami sudah mendata para pedagang yang berada di luar. Bagi yang mau masuk, kami sudah sediakan tempat. Saat ini ada 60 lapak yang sudah kami siapkan di dalam pasar,” jelas Johny kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, sebagian pedagang sudah menyatakan kesediaannya untuk pindah dan menempati lapak yang tersedia. 

Ia memastikan bahwa lapak tersebut disiapkan tanpa pungutan biaya tinggi. 

“Hanya sewa Rp 2.000 per hari, dan itu sangat terjangkau,” ujarnya.

Terkait banyaknya penolakan dari pedagang yang enggan dipindahkan, Johny menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan. 

Ia menyebutkan, bila pedagang berjualan di atas badan jalan atau menutupi saluran parit, maka tindakan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi.

“Kalau mereka melanggar dan berdiri di atas parit atau badan jalan, tentu harus ditertibkan. Itu ranah Satpol PP sebagai penegak Perda. Kita tidak bisa menata kota ini kalau tidak tegas,” tegasnya.

Penertiban di Pasar Keramat Sampit menjadi prioritas, lanjut Johny, karena sebelumnya sempat terjadi protes dari pedagang yang berada di dalam pasar. 

Mereka menilai pedagang liar di luar mengganggu aktivitas dan mengurangi kenyamanan konsumen.

“Yang kemarin ribut kan dari dalam pasar, karena mereka merasa dirugikan. Ada demo dan keluhan, makanya kami prioritaskan Pasar Keramat lebih dulu untuk ditata,” imbuhnya.

Saat disinggung soal rencana sebagian pedagang yang akan menempuh jalur hukum, Johny menyatakan bahwa itu adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved