Berita Palangka Raya
3 Anak Binaan LPKA Kelas II Palangka Raya Langsung Bebas pada Momentum HAN 2025
3 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Palangka Raya, resmi bebas langsung bertepatan peringatan Hari Anak Nasional 2025
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Palangka Raya, resmi bebas langsung bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rabu (23/7/2025).
Mereka termasuk dalam 16 anak yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dari pemerintah.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Suwarto, menyampaikan bahwa dari total 16 anak, 13 orang menerima remisi satu bulan. Sementara tiga lainnya langsung bebas.
Dua di antaranya bebas karena masa pidananya telah habis usai dikurangi remisi satu bulan, dan satu anak memperoleh remisi dua bulan.
“Remisi ini bukan hadiah, tapi bentuk penghargaan atas pembinaan dan perilaku baik mereka,” ujar Suwarto.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Ia menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali anak-anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.
“Anak-anak ini tetap menjadi tanggung jawab kita semua. Mereka harus diberi ruang dan semangat untuk berubah,” ucap Zaini.
Suwarto menambahkan, program pembinaan di LPKA mencakup penguatan karakter dan keterampilan kerja.
Beberapa di antaranya adalah pelatihan barista, tata boga, dan kerajinan tangan.
“Harapannya mereka punya bekal keterampilan ketika kembali ke masyarakat, entah untuk bekerja atau membuka usaha sendiri,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa proses pembebasan anak dilakukan secara selektif, berdasarkan evaluasi administratif dan substantif, seperti usia, sisa masa pidana, dan hasil pembinaan.
Terkait sistem pemisahan, Suwarto menjelaskan bahwa saat ini LPKA Kelas II Palangka Raya hanya menampung anak laki-laki.
Sementara anak perempuan yang berstatus anak binaan dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya karena keterbatasan blok hunian.
“Penempatan ini memang tidak ideal secara administratif karena lapas perempuan diperuntukkan bagi dewasa. Tapi demi keamanan, anak perempuan kami titipkan di sana,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan agar anak perempuan tetap mendapatkan ruang aman selama menjalani pembinaan.
Pasca pemberian remisi, jumlah anak binaan yang masih menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Palangka Raya kini tersisa 37 orang.
Prilly Latuconsina dan Sheila Dara Sudah Berkunjung, Ada Wisata Apa Lagi di Palangka Raya Kalteng? |
![]() |
---|
Soroti SKPT Banyak Diterbitkan Tanpa Kepastian Hak, Teras Narang Dorong Raperda di Palangka Raya |
![]() |
---|
Imbas Penurunan Dana Transfer ke Daerah, Pemprov Kalteng Ditantang Berinovasi PAD dan Sinergi |
![]() |
---|
Reses DPD RI Dapil Kalteng ke DPRD Kota Palangka Raya, Teras Narang Bahas Isu Pertanahan |
![]() |
---|
Reses Anggota DPD RI Teras Narang, Bertemu Dirjenpas Kalteng Bahas Pembinaan Lapas Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.