Berita Palangka Raya

3 Anak Binaan LPKA Kelas II Palangka Raya Langsung Bebas pada Momentum HAN 2025

3 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Palangka Raya, resmi bebas langsung bertepatan peringatan Hari Anak Nasional 2025

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
SAMBUTAN - Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Suwarto, membacakan laporan kegiatan pemberian remisi khusus bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Palangka Raya, resmi bebas langsung bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rabu (23/7/2025). 

Mereka termasuk dalam 16 anak yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dari pemerintah.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Suwarto, menyampaikan bahwa dari total 16 anak, 13 orang menerima remisi satu bulan. Sementara tiga lainnya langsung bebas. 

Dua di antaranya bebas karena masa pidananya telah habis usai dikurangi remisi satu bulan, dan satu anak memperoleh remisi dua bulan.

“Remisi ini bukan hadiah, tapi bentuk penghargaan atas pembinaan dan perilaku baik mereka,” ujar Suwarto.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Ia menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali anak-anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.

“Anak-anak ini tetap menjadi tanggung jawab kita semua. Mereka harus diberi ruang dan semangat untuk berubah,” ucap Zaini.

Suwarto menambahkan, program pembinaan di LPKA mencakup penguatan karakter dan keterampilan kerja. 

Beberapa di antaranya adalah pelatihan barista, tata boga, dan kerajinan tangan.

“Harapannya mereka punya bekal keterampilan ketika kembali ke masyarakat, entah untuk bekerja atau membuka usaha sendiri,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses pembebasan anak dilakukan secara selektif, berdasarkan evaluasi administratif dan substantif, seperti usia, sisa masa pidana, dan hasil pembinaan.

Terkait sistem pemisahan, Suwarto menjelaskan bahwa saat ini LPKA Kelas II Palangka Raya hanya menampung anak laki-laki.

Sementara anak perempuan yang berstatus anak binaan dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya karena keterbatasan blok hunian.

“Penempatan ini memang tidak ideal secara administratif karena lapas perempuan diperuntukkan bagi dewasa. Tapi demi keamanan, anak perempuan kami titipkan di sana,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan agar anak perempuan tetap mendapatkan ruang aman selama menjalani pembinaan.

Pasca pemberian remisi, jumlah anak binaan yang masih menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Palangka Raya kini tersisa 37 orang.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved