Temuan Beras Oplosan di Kalteng

Soal Beras Oplosan, BBPOM Palangka Raya Siap Bertindak jika Ada Indikasi Bahaya Kesehatan

BBPOM tetap membuka peluang untuk terlibat jika ditemukan indikasi beras oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
BERAS - Foto dokumen ilustrasi penjualan berbagai merk beras di sebuah ritel modern Palangka Raya, Rabu (16/7/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Beredarnya beras oplosan di Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, pengawasan peredaran beras, termasuk dugaan beras oplosan, bukan merupakan kewenangan langsung lembaganya.

“Pengawasan beras oplosan itu ranahnya ada pada dinas pertanian atau dinas ketahanan pangan,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Pengamat Nilai Beras Oplosan Rugikan Ekonomi Dalam Jangka Panjang

Meski demikian, BBPOM tetap membuka peluang untuk terlibat jika ditemukan indikasi beras oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kalau ada kandungan dalam beras yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsi, itu baru masuk ranah BBPOM,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan, terkait bahaya atau dampak kesehatan dari beras yang beredar di pasaran, masyarakat sebaiknya juga mengonfirmasi ke dinas yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi beras.

“Untuk bahaya itu, bisa ditanyakan ke dinas yang memang mengawasi distribusi beras tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan sebelumnya mengungkap adanya 212 merek beras yang terbukti tidak sesuai standar karena diduga merupakan beras oplosan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, salah satu modus yang digunakan pelaku ialah mencantumkan label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya, praktik yang dikenal sebagai pengoplosan.

Lebih lanjut, Amran juga mengungkapkan, praktik curang tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, yang diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved