Berita Populer Palangkaraya

Berita Populer Palangka Raya, Napi Kasus Seksual Kabur dari Lapas Kini Diburu Polisi

Berita Populer Palangka Raya, napi kasus kekerasan seksual kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya saat ini masih diburu polisi

Editor: Sri Mariati
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUN KALTENG
PENCARIAN NAPI KABUR - Sejumlah petugas mencari tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Minggu (29/6/2025). 

 

PENCARIAN NARAPIDANA - Sejumlah petugas mencari tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Minggu (29/6/2025).
PENCARIAN NARAPIDANA - Sejumlah petugas mencari tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Minggu (29/6/2025).(KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran, dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, (28/6/2025) sekira pukul 12.57 WIB.

Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan.

Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan dimulai sejak pukul 09.15 WIB, saat itu 12 warga binaan dilibatkan dalam kegiatan kurve kebersihan dalam lapas dengan pengawalan petugas dan kegiatan berlangsung aman.

Baca juga: Over Kapasitas, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Pindahkan 5 Orang Warga Binaan ke Lapas Banjarbaru

Baca juga: Satu Napi Kabur Masih Dalam Pengejaran, Kemenkumham Beri Penghargaan Pada Polda Kalteng


Baca Selengkapnya

Napi Kekerasan Seksual Divonis 8 Tahun Penjara Kabur dari Lapas Palangka Raya

 

PENCARIAN NAPI KABUR - Sejumlah petugas (kiri) mencari napi bernama Hendrikus Yoseph Seran (kanan) yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Minggu (29/6/2025).
PENCARIAN NAPI KABUR - Sejumlah petugas (kiri) mencari napi bernama Hendrikus Yoseph Seran (kanan) yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Minggu (29/6/2025).(KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUN KALTENG)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hendrikus Yoseph Seran Bin Seran, seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ternyata seorang pelaku kekerasan seksual.

Dilansir dari SIPP PN Kuala Kurun, putusan untuk Hendrikus tertuang dalam nomor perkara 86/Pid.B/2023/PN Kkn tertanggal 29 Februari 2024.

Saat itu, Majelis Hakim PN Kuala Kurun memvonis Hendrikus dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Seorang Napi Lapas Palangka Kabur, Ditjenpas Kalteng Bentuk Timsus Lakukan Pencarian

Saat ini, Ditjenpas Kanwil Kalteng telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mencari Hendrikus yang kabur.


Baca Selengkapnya

Wisata Palangka Raya Kalteng, Taman di Jalan Yos Sudarso Dekat STIE Jadi Pilihan Liburan Warga

 

RUANG TERBUKA HIJAU - Sejumlah anak bermain tanpa alas kaki di taman bermain beralaskan rumput sintetis di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (29/6/2025). Wisata Palangka Raya, ramai dikunjungi warga di Jalan Yos Sudarso.
RUANG TERBUKA HIJAU - Sejumlah anak bermain tanpa alas kaki di taman bermain beralaskan rumput sintetis di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (29/6/2025). Wisata Palangka Raya, ramai dikunjungi warga di Jalan Yos Sudarso.(Tribunkaltengcom/Arai)

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved