Berita Palangka Raya

Budak Narkoba di Jalan Obos Palangka Raya Ditangkap Polisi, Amankan Sabu di Simpan Dalam Tisu

Pria berinsial BS (25) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan G Obos XIX B Gang II Ujung, simpan sabu dalam tisu

ISTIMEWA
NARKOBA - Pria berinisial BS (25) yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan G Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (22/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pria berinsial BS (25) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan G Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (22/6/2025).

Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram di bungkus tisu putih.

Selain itu, 1 unit handphone dan mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 tengah digencarkan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan MP dan Sabu 4,75 Gram di jalan Akasia

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Budak Sabu Dibekuk Anggota Satrenarkoba Polresta Amankan 15 Paket Siap Edar

Untuk diketahui, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Hingga kini, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved