Berita Palangka Raya

Kafe dan THM Nakal Tak Bayar Pajak di Palangka Raya Terancam Tutup Sementara

Kabid Penagihan, Eddy Sunarto bersama petugas gabungan lakukan inspeksi lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha THM dan Kafe.

Kafe dan THM Nakal Tak Bayar Pajak di Palangka Raya Terancam Tutup Sementara - BPPRD-Palangka-Raya-21-Juni-2025.jpg
BPPRD Kota Palangka Raya
INPEKSI MENDADAK - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya laksanakan inspeksi langsung ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat (20/6/2025) malam.
Kafe dan THM Nakal Tak Bayar Pajak di Palangka Raya Terancam Tutup Sementara - BPPRD-Palangka-Raya-2-21-Juni-2025.jpg
BPPRD Kota Palangka Raya untuk Tribun Kalteng
INPEKSI MENDADAK - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya laksanakan inspeksi langsung ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat (20/6/2025) malam.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya tercatat menunggak pembayaran pajak hingga hampir satu tahun lamanya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto, bersama petugas gabungan melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat (20/6/2025) malam.

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: BPPRD Palangka Raya Temukan Usaha Belum Terdaftar Wajib Pajak, Potensi PAD Capai Ratusan Juta

Baca juga: BPPRD Palangka Raya Kolaborasi dengan Pemprov Kalteng Optimalkan Pungut Pajak Kendaraan

Baca juga: Optimalkan Sumber Daya, BPPRD Palangkaraya Targetkan Tambah Pendapatan Asli Daerah Pajak Reklame

Eddy Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat penagihan, namun hingga kini para pelaku usaha belum juga memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tegasnya.

BPPRD Palangka Raya akan menerapkan penindakan secara bertahap.

Eddy menuturkan, sanksi pertama berupa surat teguran, yang jika tetap diabaikan akan diikuti dengan tindakan lebih tegas.

Selain persoalan tunggakan, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.

Eddy menyebutkan bahwa surat peringatan dari Pemkot Palangka Raya, yang ditandatangani oleh wakil wali kota, juga telah disampaikan berulang kali, namun masih belum digubris.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet.

Kepatuhan ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ucapnya.

Jika para pelaku usaha tetap mengabaikan teguran tersebut, BPPRD menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tutupnya.

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved