Kota Cantik
BPPRD Palangka Raya Temukan Usaha Belum Terdaftar Wajib Pajak, Potensi PAD Capai Ratusan Juta
Sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya kedapatan belum terdaftar sebagai wajib pajak, temuan saat sidak oleh BPPRD ke sejumlah pelaku usaha
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya kedapatan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Temuan itu didapat dalam kegiatan pengawasan dan pendataan yang digelar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (18/6/2025) malam.
Kegiatan digelar hingga malam hari ini menyasar sejumlah lokasi usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam (THM).
Tim menyusuri beberapa kawasan usaha, di antaranya Jalan Samratulangi, Sisingamangaraja, G Obos, dan Yos Sudarso.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa pengawasan kali ini difokuskan pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk makanan dan minuman yang banyak beroperasi di malam hari.
“Banyak usaha seperti kafe dan restoran yang ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Maka dari itu, kami lakukan pendataan agar segera diregistrasikan,” kata Emi.
Selain kafe dan restoran, petugas juga menemukan satu hotel di kawasan Jalan G. Obos yang belum memiliki kewajiban pajak secara resmi.
Menurut Emi, hal ini cukup sering terjadi, di mana pelaku usaha hanya mendaftarkan sebagian unitnya saja.
“Kadang hanya wismanya yang didaftarkan, sementara hotelnya tidak. Ini yang kita tertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan di tiga THM di Jalan Yos Sudarso, tidak ditemukan pelanggaran berarti. Ketiganya dinilai tertib membayar pajak, namun tetap akan dipantau secara berkala.
Lebih lanjut, Emi menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menyasar administrasi, tetapi juga menyangkut pemeriksaan kewajaran antara omzet yang dilaporkan dengan nilai pajak yang dibayarkan.
“Kalau ditemukan selisih yang signifikan, kami akan terbitkan surat kurang bayar,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan malam itu saja, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai sekitar Rp 80 juta untuk kurun enam bulan. Jika digabungkan dengan sektor hotel dan THM, nilainya bisa menembus angka Rp 100 juta.
“Kalau ini dilakukan secara berkala, saya yakin potensi PAD dari sektor usaha bisa tembus hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin akan Umroh, Bertepatan Tasyakuran Ulang Tahun ke-40 |
![]() |
---|
UMKM Palangka Raya Didorong Manfaatkan Pasar Modal Syariah untuk Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Bukan hanya Tak Naik, Kota Palangka Raya juga Beri Keringanan Penghapusan Denda PBB-P2 |
![]() |
---|
Satpol PP Undang Pelaku Tambang Ilegal di Kota Palangka Raya |
![]() |
---|
Langsung Lompat Tingkat Kedua! Kota Palangka Raya Ikuti Verifikasi Kota Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.