Berita Palangka Raya

Tak Ada Ampun, Wagub Kalteng Ancam Copot Jabatan Kepala Sekolah Jika Masih Ada Tahan Ijazah

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengancam aka mencopot kepala sekolah apabila masih ada sekolah yang menahan ijazah dengan alasan apapun

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tegas untuk menghentikan praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah di seluruh wilayah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, saat diwawancarai awak media, Rabu (18/6/2025).

“Tidak boleh lagi ada kepala sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 2.372 ijazah SMA sederajat di Kalteng ditahan oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah itu, berlangsung sejak 2018-2023.

“Saat ini, kami di Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sedang menindaklanjuti hal tersebut sesuai kewenangan masing-masing," lanjutnya.

Ia menambahkan, prinsip anggaran mandatory spending sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan juga harus dioptimalkan.

Salah satu prioritas penggunaannya, untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah, terutama di sekolah-sekolah swasta masih banyak mengalami kendala serupa.

“Kita ingin memastikan pendidikan di Kalimantan Tengah berjalan adil dan merata, bisa dinikmati semua tanpa hambatan," ujarnya.

Saat ini, Dinas Pendidikan tengah melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan praktik penahanan ijazah benar-benar dihentikan.

Baca juga: Warning Gubernur Kalteng pada Kepala Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, Siapkan Sanksi

Baca juga: Tak Cuma Ijazah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Asah Keterampilan

Edy kembali menegaskan, bagi kepala sekolah yang terbukti masih menahan ijazah, Pemprov Kalteng siap memberikan sanksi tegas hukuman berupa pencopotan jabatan.

"Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan, tentunya sesuai tingkat kesalahannya dan melalui proses yang berlaku," tutupnya.

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved