DPRD Kalteng

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kalteng, Bahas Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan

Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi saat Rapat Paripurna Ke 11.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
PENYAMPAIAN - Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera A Y Mebas saat menyampaikan tanggapan DPRD Kalteng tentang Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengadakan rapat paripurna. Kali ini, membahas tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan.

Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 ini, berlangsung pada Rabu (18/6/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ampera AY Mebas mengungkapkan, DPRD Kalteng telah menyampaikan pidato Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi saat Rapat Paripurna Ke 11.

Baca juga: Pandangan Fraksi Nasdem DPRD Kalteng Soal RPJMD, Pemerataan Pembangunan Hingga Pengelolaan SDA

Baca juga: DPRD Kalteng Ingatkan Anggaran Digitalisasi Pendidikan Jangan Sia-sia, Pemprov Perlu Kualitas SDM

Baca juga: Ini Respon Ketua DPRD Kalteng Terkait Polisi Usut Dugaan Korupsi di RSUD Doris Sylvanus

Kemudian, mendengarkan Pendapat Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna Ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

"Pada kesempatan ini, DPRD Provinsi memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur Kalteng," kata Ampera.

Ketua Bapemperda menyebut, Gubernur Kalteng telah menyetujui Raperda inisiatif DPRD tersebut, untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda ini akan membuat pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengalami kenaikan pendapatan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengungkapkan, pihaknya tidak menetapkan besaran nominal kenaikan pendapatan tersebut.

"Kami hanya sampai peraturan daerah," jelas Arton.

Arton membeberkan, pengasilan Ketua DPRD Kalteng saat ini lebih kurang Rp 21 juta per bulan.

Menurutnya, pendapatan itu belum ideal mengingat beban kerja dewan dalam menajalankan fungsinya, ditambah inflasi yang berpengaruh terhadap penghasilan.

"Kami juga harus mengakomodir konstituen," ucapnya.

Meski begitu, Arton menerangkan, besaran nominal kenaikan pendapatan itu bukan ranah DPRD Kalteng, melainkan wewenang Pemprov.

Menanggapi Raperda ini, Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov masih akan mencermati usulan itu dengan mempertimbangkan keuangan daerah.

"Angkanya belum dibahas, nanti akan dibahas antara eksekutif dan legislatif," ungkapnya.

(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved