Berita Palangka Raya

Koperasi Merah Putih di Kalteng Bisa Kelola Tambang dan Plasma Sawit, Asalkan Ada Syaratnya

Koperasi Merah Putih atau KMP di Kalimantan Tengah (Kalteng), diperbolehkan mengelola tambang dan kebun plasma sawit, dengan adanya catatan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMAPARKAN - Menteri Koordinator Pangan RI, Zulkifli Hasan saat memaparkan tentang Koperasi Merah Putih di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koperasi Merah Putih atau KMP di Kalimantan Tengah (Kalteng), diperbolehkan mengelola tambang dan kebun plasma sawit, dengan catatan usaha itu harus milik rakyat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Rahmawati mengungkapkan, sejauh ini KMP di Kalteng sudah hampir 100 persen menyelesaikan Administrasi Hukum Umum (AHU). Bahkan, di Kabupaten Sukamara sudah 100 persen.

"Rata-rata 80-100 persen, sejauh ini tidak ada kendala," katanya, Senin (16/6/2025).

KMP yang didaftarkan bisa mengelola tambang dan plasma sawit jika di dalam akta notaris koperasi menyertakan unit usaha tersebut.

"Perlu dilihat dulu apakah di unit usahanya ada menyertakan usaha tambang dan sawit," ujar Rahmawati.

Rahmawati menegaskan, jika KMP hendak mengelola sawit maupun tambang, usaha tersebut harus milik anggota koperasi di desa atau kelurahan dan bukan milik perusahaan.

Ia menyebut, unit usaha sawit atau tambang milik perusahaan masih bisa dikelola KMP dengan catatan perusahaan tersebut berada di desa/kelurahan lokasi KMP, serta terdaftar sebagai anggota koperasi.

"Misalnya anggotanya punya perusahaan, plasma, nah itu boleh dimasukan sebagai unit usaha," jelas Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan, KMP juga bisa bekerja sama dengan perusahaan, namun dalam akta notaris tetap harus dijelaskan bahwa perusahaan tersebut bagian dari unit usaha koperasi.

Baca juga: Palangka Raya Tuntaskan 100 Persen Legalitas Koperasi Merah Putih, UMKM Siap Berkembang

Baca juga: 1.571 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Kalimantan Tengah, Baru 12 Persen Dapat SK AHU

"Kalau tidak seperti itu, ya tidak bisa. Karena ini terkait masalah aset nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway mengungkapkan, melihat potensi tambang di Kalteng, menjadi peluang bagi KMP untuk mengelolanya.

"Prinsipnya untuk koperasi akan diberikan ruang," tukasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved