Kotim Habaring Hurung
Bupati Kotim Halikinnor Gelontorkan Rp 32.83 Miliar Bayar Gaji ke-13 untuk 6.858 ASN Pemkab
Bupati Kotim Halikinnor siapkan anggaran Rp32, 83 miliar membayar gaji ke-13 6.858 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemkab termasuk PPPK dan PNS
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 6.858 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) termasuk PPPK baru diangkat siap menyambut pencairan gaji ke-13 pada 10 Juli 2025.
Plt Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Jumaeh, mengatakan Pemkab Kotim telah menyiapkan anggaran senilai Rp32,83 miliar lebih digelontorkan untuk pembayaran gaji pegawai tersebut.
"Pemerintah daerah sudah mempersiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13," kata Jumaeh, Kamis (5/6/2025).
"Ada Sebanyak 6.858 orang ASN yang menerima gaji ke 13-ini, dengan rincian PNS ada sebanyak 4.801 orang, kemudian PPPK 2.057 orang," imbuhnya.
Menurut Jumaeh, pembayaran tersebut mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.
PP itu sendiri mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, prosesnya juga mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah.
Serta, Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang teknis pemberian tunjangan dan gaji ke-13 dari APBD.
"Untuk itu pemerintah daerah telah mempersiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 total yang dibayarkan sebesar Rp 32.83 miliar," terangnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan, gaji ke-13 ini berbeda dengan THR yang dibayarkan jelang hari raya.
Namun, ditujukan untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru, khususnya anak-anak ASN yang masuk sekolah.
Pihaknya memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen transparansi dan tanggung jawab anggaran dalam memberikan hak-hak ASN.
“Sesuai PP, pembayaran tidak boleh lewat tahun. Artinya, gaji ke-13 harus dibayarkan dalam tahun berjalan, dan tahun ini kita jadwalkan 10 Juni," bebernya.
Sekedar diketahui, untuk penerima gaji ke-13 tersebut meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk penerima gaji ke-13 ini adalah ASN yang sudah aktif dan menerima gaji hingga bulan Mei 2025.
Oleh karena itu, PPPK yang menerima SK dengan masa kerja TMT 1 Juni 2025 tidak mendapatkan gaji ke-13, karena belum menerima gaji bulan Mei.
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.