Berita Palangka Raya

Update Kasus GRIB Jaya, Polda Kalteng Panggil Pihak Lain Diduga Terlibat Penyegelan di Barsel

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus penyegelan ini hingga tuntas.

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
POLDA KALTENG - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyegelan pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus penyegelan ini hingga tuntas.

"Masih proses ya masih ada beberapa yang dipanggil. Kalau tidak salah kemarin ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng Tak Bisa Langsung Bubarkan GRIB Jaya dan Serahkan Kasus Penyegelan ke Polisi

Baca juga: Reaksi Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan Soal Grib Jaya : Pemerintah Perlu Membina

Baca juga: Sempat Ditolak di Kalteng, Oknum R Ketua DPD GRIB Jaya Ditetapkan Tersangka Segel Pabrik di Barsel

Pihak-pihak yang dipanggil itu, kata Irjen Pol Iwan, terkait dengan kasus penyegelan pabrik di Barito Selatan.

Terkait potensi tambahan tersangka, Kapolda Kalteng menyebut, dirinya juga belum bisa memastikan.

"Saya juga belum dapat update dari penyidik. Kalau nanti ada akan ditetapkan," jelasnya.

Sebelumnya, dari kasus penyegelan pabrik ini, Ditreskrimum Polda Kalteng telah menetapkan seorang tersangka berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng.

Dirkrimum Pol Polda Kalteng, Nuredy mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penyegelan pabrik tersebut.

Karena, lanjut Kombes Pol Nuredy, penyegelan pabrik di Barito Selatan ini tidak dilakukan satu orang saja, tetapi oleh kelompok.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka R adalah pasal 335 dan pasal 167 KUH Pidana tentang Ancaman Memaksa Masuk ke wilayah Orang Lain.

"Saat ini tersangka sudah ditahan, sedang dalam proses lebih lanjut, sampai nanti ke pengadilan," tandasnya.

(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved