Ketua Grib Jaya Kalteng Ditahan

Sempat Ditolak di Kalteng, Oknum R Ketua DPD GRIB Jaya Ditetapkan Tersangka Segel Pabrik di Barsel

Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka, buntut penyegelan pabrik perusahaan di Barito Selatan.

Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bersama Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, Kamis (22/5/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Oknum Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R ditetapkan sebagai tersangka, buntut penyegalan pabrik di Barito Selatan, pada Kamis (22/5/2025).

Organisasi masyarakat (ormas), ini sebelumnya juga pernah ditolak.

Satu di antara penolakan itu datang dari massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu.

Baca juga: Breaking News, Ketua Grib Jaya Kalteng Ditahan Buntut Penutupan Pabrik di Barito Selatan

Baca juga: Penyidikan Berjalan, Polda Panggil Ketua dan Pengurus Grib Jaya Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng Segera Panggil Ketua DPD Grib Jaya Buntut Penyegalan Pabrik Karet di Barito SelatanĀ 

Massa aksi itu juga sempat menggelar aksi penolakan GRIB Jaya di depan Kantor Gubernur Kalteng pada Senin 19 Mei 2025 lalu.

Juru bicara sekaligus koorndinator aksi, Yanto menyebut, penolakan terhadap GRIB Jaya juga terjadi di sejumlah daerah lain termasuk di Kalteng.

Menanggapi penangkapan terhadap Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Yanto mengungkapkan, yang terlibat penyegelan pabrik di Barito Selatan bukan hanya satu orang.

Karena itu, Yanto menilai pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyegalan pabrik tersebut juga harus ditangkap.

"Bukan satu itu oknumnya, kalau dia sendiri tidak bisa. Tangkap semuanya itu," ucap Yanto saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Menurut Yanto, para pelaku layak ditangkap karena telah melanggar hukum. Dijelaskannya, jika menuntut utang piutang ada aturan hukum yang berlaku.

"Jadi janganlah melampaui tugas aparat penegak hukum," katanya.

Yanto juga berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menegur ormas GRIB Jaya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka, buntut penyegelan pabrik perusahaan di Barito Selatan.

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, tersangka itu berinisial R, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng.

"Selanjutnya, proses masih kita kembangkan," kata Nuredy.

Dirkrimum mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penyegelan pabrik tersebut.

Kasus ini bermula dari penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pratama di Barito Selatan oleh sekelompok orang yang disebut dari DPD GRIB Jaya Kalteng. Video penyegelan pabrik itu sempat viral di media sosial.

Hingga saat berita ini tayang, Tribunkalteng.com masih melakukan upaya konfirmasi pada pihak DPD GRIB Jaya KaltengĀ  terkait kasus tersebut.

(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved