Ketua Grib Jaya Kalteng Ditahan

Kuasa Hukum Sebut Polda Kalteng Tak Tepat Tetapkan R Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka, buntut penyegelan pabrik perusahaan di Barito Selatan.

Layar tangkap video dari akun warga
VIDEO VIRAL - Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka terhadap oknum Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R oleh Polda Kalteng pada 20 Mei 2025 menuai tanggapan dari kuasa hukumnya.

Ledelapril Awat, selaku Kuasa Hukum Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, menilai langkah hukum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ledelapril, perkara yang menimpa kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.

Baca juga: Sempat Ditolak di Kalteng, Oknum R Ketua DPD GRIB Jaya Ditetapkan Tersangka Segel Pabrik di Barsel

Baca juga: Breaking News, Ketua Grib Jaya Kalteng Ditahan Buntut Penutupan Pabrik di Barito Selatan

Baca juga: Penyidikan Berjalan, Polda Panggil Ketua dan Pengurus Grib Jaya Kalteng

Hal itu terkait dugaan kerugian yang dialami PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) akibat pemasangan spanduk oleh R dan rekan-rekannya.

“Seharusnya PT BAP menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Buntok. Bukan dengan melaporkan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan oleh penyidik, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin. 

Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak tepat diterapkan karena dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan adalah badan hukum, bukan perorangan.

“Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal asas universitas delinquere non potest, yang berarti badan hukum tidak bisa menjadi pelaku atau korban tindak pidana. KUHP hanya mengakui manusia sebagai subjek dan objek dalam delik pidana,” ujarnya.

Ledelapril memperkuat pendapatnya dengan menyebutkan bahwa pasal-pasal pidana seperti Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 dan 354 tentang penganiayaan, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, semuanya mengharuskan korban adalah individu (natuurlijk persoon), bukan badan hukum.

Sebagai landasan hukum, ia turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa istilah “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 harus dimaknai sebagai individu, bukan lembaga atau institusi.

Terkait penerapan Pasal 167 KUHP, Ledelapril mengacu pada penafsiran ahli hukum R Soesilo yang menjelaskan bahwa frasa “masuk begitu saja” tidak selalu bermakna masuk secara paksa atau tanpa etika.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat lebih cermat dan adil dalam menerapkan aturan hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara yang semestinya dapat diselesaikan secara perdata.

“Dalam hal ini, klien kami dan tim masuk ke area pabrik PT BAP dengan cara yang sopan, mengisi buku tamu, dan bahkan didampingi oleh petugas keamanan saat memasang spanduk. Maka unsur pidananya menurut kami tidak terpenuhi,” tegasnya.

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved