Cek Kesehatan Paslon Pilkada Batara

Verifikasi Berkas Paslon Bupati dan Wabup Batara Masih Berjalan, Ketua KPU Tegaskan Sesuai Regulasi

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan verifikasi faktual untuk para paslon pada Pilkada Barito Utara saat ini masih berjalan

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA- Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, pada Senin (2/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas-berkas persyaratan calon dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa selain menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan, para pasangan calon (paslon) juga sedang melalui proses verifikasi administrasi yang ketat, termasuk dokumen pendidikan.

“Jadi kami, selain pemeriksaan kesehatan, juga sedang melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan calon,” kata Siska, Senin (2/6/2025).

Diketahui, yang menjadi sorotan publik bahwa salah satu paslon diketahui tidak melampirkan ijazah asli, namun menggunakan surat keterangan pengganti ijazah sebagai dokumen pendukung.

“Oh iya, memang ada salah satu paslon yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah,” ujarnya.

Namun Siska menegaskan, bahwa dokumen tersebut tetap sah digunakan, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan surat itu tetap sesuai dengan regulasi, yaitu Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024,” jelasnya.

Meski demikian, untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual lebih lanjut.

“Nah, itu nanti akan kami verifikasi secara faktual juga, untuk memastikan keabsahannya,” pungkas Siska.

Siska menambahkan bahwa proses verifikasi administrasi ini masih berlangsung dan akan dirampungkan hingga tanggal 4 Juni 2025.

Pada hari yang sama, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi awal.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, pasangan calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Masa perbaikan kami buka hingga tanggal 10 Juni 2025,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved