Berita Palangka Raya

Raih WTP ke-13, Pemkab Sukamara Dapat Catatan BPK, Bupati Masduki Akan Tindaklanjuti dan Perbaiki

Kabupaten Sukamara kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Tayang:
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Bupati Sukamara H Masduki, saat ditemui sejumlh awak media setelah penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabupaten Sukamara kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. 

Capaian ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut, menandakan konsistensi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Ketua DPRD Sukamara, Ahmad Darsoni dan Bupati Sukamara, Masduki, pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Prestasi Gemilang Pemkab Kobar Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut dari BPK Kalteng

Baca juga: BPK Kalteng Serahkan LHP 2024, Barito Timur dan Seruyan Raih Opini WTP

Baca juga: Kali ke-10 Pulang Pisau Raih WTP dari BPK Kalteng, Bupati: Lebih Baik untuk Tata Kelola Keuangan

Penyerahan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Kalteng dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sukamara serta pejabat struktural dan fungsional BPK.

Pemeriksaan atas LKPD ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). 

Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski berhasil meraih opini WTP, BPK masih menemukan sebanyak 16 temuan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Temuan tersebut meliputi:

  • 1 temuan pada penyusunan laporan keuangan
  • 4 temuan pada pendapatan daerah
  • 5 temuan pada belanja daerah
  • 1 temuan pada pembiayaan daerah
  • 5 temuan pada aset daerah

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan BPK di antaranya adalah:

  • Penetapan target anggaran pajak daerah yang belum didasarkan pada data dan pendataan yang akurat.
  • Pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang membebani keuangan daerah.
  • Konflik kepemilikan aset kemitraan antara Pemkab dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Sementara itu, Bupati Sukamara, Masduki, mengapresiasi pencapaian opini WTP ke-13 secara berturut-turut. 

Ia mengungkapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima laporan hasil pemeriksaan dan kembali meraih WTP yang ke-13. Ini merupakan prestasi luar biasa dan sangat membanggakan bagi Kabupaten Sukamara,” ujarnya saat ditemui awak media.

Masduki menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.

"Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Sukamara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mengatasi permasalahan yang ditemukan BPK demi pelayanan publik yang lebih baik," tutupnya

(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved