BPK Kalteng
BPK Kalteng Serahkan LHP 2024, Barito Timur dan Seruyan Raih Opini WTP
Dodik menyoroti adanya kendala dalam penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 serta pengelolaan aset tetap di Kabupaten Seruyan.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta Kabupaten Seruyan, Rabu (28/5/2025).
Prosesi penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Kalteng, jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Baca juga: Kali ke-10 Pulang Pisau Raih WTP dari BPK Kalteng, Bupati: Lebih Baik untuk Tata Kelola Keuangan
Baca juga: BPK Kalteng Serahkan LHP 3 Kabupaten di Kalteng, Kotim 10 Kali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Baca juga: Prestasi Gemilang Pemkab Kobar Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut dari BPK Kalteng
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024, dua pemerintah daerah yaitu Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Seruyan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Dodik.
Meskipun meraih opini terbaik, Dodik menegaskan bahwa BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tercatat ada 32 temuan, yang terbagi dalam empat kategori, yakni penyusunan laporan keuangan (1 temuan), pendapatan daerah (3 temuan), belanja daerah (20 temuan), dan pengelolaan aset (8 temuan).
Permasalahan yang ditemukan antara lain kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan, ketidaksesuaian kontrak, pelaksanaan belanja yang tidak sesuai ketentuan, serta kelemahan dalam pengelolaan aset tetap.
Secara khusus, Dodik menyoroti masih adanya kendala dalam penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 serta pengelolaan aset tetap di Kabupaten Seruyan yang dinilai masih berlarut-larut.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah, di antaranya penyusunan mekanisme internal, revisi prosedur operasional standar (SOP), dan penyusunan pedoman pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
“Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan. Berdasarkan data semester II tahun 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut untuk Kabupaten Seruyan telah mencapai 80,39 persen, dan Kabupaten Barito Timur 85,61 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dodik juga menekankan bahwa tujuan akhir dari pemeriksaan ini bukan sekadar capaian opini, melainkan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPK Kalteng berharap laporan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam rangka pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 serta penyusunan perubahan APBD ke depan.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.