Pilkada Ulang Barito Utara

KPU Segera Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Awal Bapaslon untuk Pilkada Ulang Barito Utara 

KPU Barito Utara tengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan dari masing-masing pasangan calon.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Instagram KPU Barito Utara/@kpu.baritoutara
PENDAFTARAN - Kolase foto Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Ulang Barito Utara, Kalteng, pada Jumat (30/05/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menerima pendaftaran dua pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

Kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar yakni, Jimmy Carter - Inriaty Karawaheni dan Shalahuddin - Felix Sonadie Y Tingan.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan dari masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Analisa Pengamat Faktor Menang Shalahuddin-Felix vs Jimmy-Inriaty pada Pilkada Ulang Barito Utara

“Verifikasi berkas sedang berlangsung dan akan kami rampungkan hingga tanggal 4 Juni 2025," jelas Siska Dewi Lestari kepada TribunKalteng.com, pada Minggu (1/6/2025).

Pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya pada hari yang sama.

"Hasil pengumuman verifikasi administrasi awal akan kami umumkan pada tanggal yang sama,” ungkapnya.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, maka pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Masa perbaikan tersebut dibuka hingga 10 Juni 2025.

Sebagai informasi, beberapa pasangan calon (paslon) yang mendaftar dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 diketahui berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menjadi perhatian tersendiri dalam proses verifikasi berkas oleh KPU Barito Utara, mengingat pengurusan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan ASN membutuhkan waktu.

Ketua KPU Barito Utara menjelaskan, pihaknya tetap dapat memproses berkas pendaftaran paslon meski SK pemberhentian dari ASN belum terbit.

Asalkan, ada surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berwenang yang menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut masih berjalan.

“Selama sudah ada surat dari instansi atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa pemberhentiannya masih dalam proses, maka itu bisa diterima sebagai bagian dari kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Ia memastikan, KPU akan bekerja secara profesional dan sesuai regulasi dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pasangan calon.

Hal tersebut, guna memastikan seluruh pasangan memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved