Berita Kapuas

Narkoba di Kalteng, 2 Kasus Diungkap Anggota Polres Kapuas, ABG 17 Tahun Tak Berkutik Dibekuk

Narkoba di Kalteng, dua kasus narkotika di Kapuas, Kalteng terungkap dalam kurun waktu kurang dari minggu, pemuda 17 tahun ditangkap polisi

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
POLRES KAPUAS UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
BARANG BUKTI- Barang bukti disita dari tersangka kasus narkotika inisial GS di Kapuas saat berada di Mapolres Kapuas, GS ditangkap pada Senin (26/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS- Narkoba di Kalteng, dua kasus narkotika di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) terungkap dalam kurun waktu kurang dari minggu. Terbaru Polres Kapuas menangkap dua tersangka di hari yang sama, Senin (26/5/2025). 

Kasus pertama melibatkan remaja inisial GS (17). Ia tertangkap tangan memiliki, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika kelas I. 

GS ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya Jalan Keraton, Desa Lupak, RT 14, Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharna mengungkapkan, petugas menyita 34 paket diduga sabu dengan berat lebih kurang 7,39 gram dari GS. 

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Gede, Rabu (28/5/2025). 

Selain GS, Polres Kapuas juga menangkap seorang tersangka kasus narkotika lainnya inisial Z (47). Z ditangkap di hari yang sama dengan GS, yakni pada Senin (26/5/2025). 

Setelah pemeriksaan, diketahui GS membeli barang haram tersebut dari Z dengan harga Rp 5 juta. Z juga diketahui merupakan paman dari GS. 

Gede mengatakan, Z ditangkap sekira pukul 15.20 WIB di kediamannya Jalan Dahlia, Desa Lupak Dalam, RT 10, Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas. 

"Selanjutnya terlapor diamankan dan di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," ucap Gede. 

Sebelumnya, BNNP Kalteng menangkap empat tersangka narkotika terdiri dari dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Penangkapan itu terjadi di Toko Nor Aini, Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan pada Sabtu, (17/5/2025). 

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram. 

NA mengakui telah menerima sekira dua ons sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual. 

Tak hanya itu, NA mengaku memesan sabu tersebut dari mantan suaminya, seorang narapidana bernama M alias B yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.  

Petugas segera berkoordinasi dengan pihak lapas, lalu menangkap tiga orang WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, atas nama M alias B, G, dan ED. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved