Berita Kapuas

Jual Air Mineral Merk Prof Tanpa Izin, Pria di Kapuas Terancam Denda Rp 2 M dan Penjara 5 Tahun

Satreskrim Polres Kapuas menangkap pria inisial ABN (50), karena menjual air mineral merk Prof tanpa izin pemegang resmi merk, terancam denfan Rp 2 M

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
POLRES KAPUAS UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENANGKAP - Polres Kapuas menangkap seorang pria inisial ABN (50), karena menjual air mineral merk dagang Prof tanpa izin pemilik merk, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satreskrim Polres Kapuas menangkap pria inisial ABN (50), karena menjual air mineral merk Prof tanpa izin pemegang resmi merk dagang PT Bandangantirta Agung. Pelaku kini terancam denda Rp 2 miliar.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, ABN ditangkap pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, polisi kemudian memberhentikan mobil bak terbuka di Jalan Pemuda Km 3,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, pada Senin (21/4/2025).

Saat itu, kata Rizki, sekira pukul 17.00 WIB, personel Satreskrim Polres Kapuas memberhentikan mobil bak terbuka milik ABN yang mengangkut 96 galon air mineral merk Prof.

"Mobil tersebut dikemudikan AYS dan RH membawa galon berisi air mineral Prof dan memperdagangkannya tanpa seizin pemilik resmi merk. Saksi dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ujar Rizki, Rabu (23/4/2025).

Setelah beberapa jam berselang, ABN ditangkap di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.

Akibat perbuatannya, Rizki disangkakan Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria 50 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Pelabuhan Rambang Palangka Raya Kalteng

Anggota Satreskrim Polres Kapuas Kalteng Tangkap Bandar Judi Online Togel di Kelurahan Barimba

Rizki menyebut, saat ini ABN resmi ditetapkan sebagai tersangka. ABN juga terancam denda Rp 4 miliar.

"Ayat 1 hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, ayat 2 hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp 2 miliar," tukas AKP Rizki.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved