Kotim Habaring Hurung

Los Kosong di PPM Diduga Dikuasai Oknum Tertentu, Begini Respon Dinas Koperasi dan UKM Kotim

Penguasaan sejumlah los kosong oleh oknum tertentu pun sampai ke telinga Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
TINJAU - Peninjauan kondisi pasar PPM Sampit oleh Dinas, DPRD, dan pihak terkait untuk melakukan pembenahan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belakangan ini santer diberikan tentang kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga dikuasai oleh oknum tertentu. 

Dugaan mengenai penguasaan sejumlah los oleh oknum tertentu pun sampai ke telinga Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotim. 

Meskipun belum menerima laporan resmi, Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere menyatakan tidak tinggal diam.

"Belum ada laporan resmi, saya juga belum tahu kios mana yang dimaksud. Apakah itu di area pasar ikan atau di bagian kios PPM. Tapi kami akan coba telusuri,” kata Johny Tangkere saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025). 

Menurut Johny, belum ada pengaduan tertulis dari masyarakat maupun pedagang. 

Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kabar ini karena berkaitan langsung dengan aset publik dan kepentingan pedagang kecil.

“Di PPM itu jenis lapaknya beragam, ada los sayur, ikan, dan kios. Informasi ini akan segera kami koordinasikan dengan bidang yang membidangi pasar,” tambahnya.

Di tengah kesibukan dinas dalam pengelolaan Pasar Mangkikit dan persiapan exspo daerah, kabar ini menjadi perhatian tersendiri. 

Terlebih karena menyangkut keadilan dalam distribusi lapak, terutama bagi pedagang kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan tempat.

Isu tersebut sebelumnya juga disinggung oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun. 

Selalu wakil rakyat, Rimbun mendorong agar pemerintah daerah segera bertindak tegas agar tidak terjadi monopoli atas aset daerah.

“Kami menunggu laporan dari dinas. Jangan sampai aset daerah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Rimbun menekankan, pentingnya penataan ulang kawasan pasar agar fungsi sosial dan ekonominya kembali berjalan sebagaimana mestinya. 

Ia mengingatkan, pasar adalah ruang publik yang seharusnya menjadi tempat penghidupan warga, bukan ladang kuasa segelintir pihak.

“Prinsip keadilan dan keterbukaan harus menjadi dasar pengelolaan pasar. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas banyak unit lapak,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved