Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, Akhirnya Gogo-Helo dan Agi-Saja Buka Suara Usai Diskualifikasi MK

Berita Populer Kalteng, reaksi paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja usai putusan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sengkata Pilkada Barito Utara

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, kedua paslon pilkada Barito Utara didiskualifikasi. 

Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin.
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin.(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025). 

Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK. 

Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak. 

"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025). 

Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja. 


Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi

 

PILKADA BATARA - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia komentari putusan MK Diskualifikasi paslon Pilkada Batara.
PILKADA BATARA - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia komentari putusan MK Diskualifikasi paslon Pilkada Batara.(Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja dari Pilkada Barito Utara disambut dengan berbagai pandangan.

Kali ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya dari Hilyatul Asfia.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum elektoral bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal.

Asfia menjelaskan, MK sebagai penjaga konstitusi dan moral elektoral, memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk di dalamnya untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan.

Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dapat menjadi dasar bagi MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.


Baca Selengkapnya

Kadisbudpar Kalteng Jelaskan Penyebab Lomba Kapal Hias di FBIM 2025 Dibatalkan

 

Festival Budaya Isen Mulang 2024  lomba Kapal Hias yang menampilkan ciri khas budaya Kalimantan Tengah, berhasil membuat masyarakat yang menyaksikan berdecak kagum, melihat megahnya deretan perahu hias ini.
Festival Budaya Isen Mulang 2024 lomba Kapal Hias yang menampilkan ciri khas budaya Kalimantan Tengah, berhasil membuat masyarakat yang menyaksikan berdecak kagum, melihat megahnya deretan perahu hias ini.(tribunkalteng.com/ Anita Widyanignsih)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah mengumumkan untuk membatalkan parade perahu hias yang sedianya digelar pada 22 Mei 2025 di Dermaga Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.

Pengumuman ini pertama kali disampaikan melalui akun Instagram resmi Disbudpar Kalteng.

Pembatalan parade kapal hias tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, dr Seniriaty.

Baca juga: Jelang Festival Budaya Isen Mulang 2025 di Kalteng, Berikut Kategori Lomba Ditambah dan Dihilangkan

“Keputusan ini diambil setelah kami melapor dan berkonsultasi dengan Bapak Gubernur. Sampai hari ini, jumlah peserta parade perahu hias belum memenuhi target minimal,” jelasnya pada Tribun Kalteng, Kamis (15/5/2025).


Baca Selengkapnya

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

 

RILIS SABU - Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat merilis dua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 2,1 Kg pada Kamis (15/05/2025).
RILIS SABU - Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat merilis dua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 2,1 Kg pada Kamis (15/05/2025).(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Para tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Kota Sampit, Kalimantan Tengah," jelas Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono dikutip dari rilis, Kamis (15/5/2025).

Total barang bukti sabu itu diungkap dari dua kasus terpisah.

"Terakhir, penangkapan kedua terjadi dini hari pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.25 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Lamandau Kalteng Pastikan Banding terhadap Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 33 Kilogram


Baca Selengkapnya

Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang

 

Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan. Ricky Zulfauzan memprediksi, bakal muncul sosok baru yang akan maju di Pilkada Barito Utara nanti. 
Pengamat politik dari UPR, Ricky Zulfauzan. Ricky Zulfauzan memprediksi, bakal muncul sosok baru yang akan maju di Pilkada Barito Utara nanti. (TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKLATENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024. Sosok baru diprediksi akan muncul pasca putusan tersebut. 

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi kedua paslon pada saat pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025). 

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan bahwa kedua paslon Pilkada Barito Utara, baik nomor urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), maupun nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) sama-sama melakukan politik uang. 

Mengingat kedua paslon telah didiskualifikasi, pengamat politik dan akademisi dari Fisip Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan memprediksi, bakal muncul sosok baru yang akan maju di Pilkada Barito Utara nanti. 

"Barito Utara memiliki banyak SDM unggul. Baik yang berdomisili di Barito Utara maupun di luar," kata Ricky, Kamis (15/5/2025). 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved