Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng, Akhirnya Gogo-Helo dan Agi-Saja Buka Suara Usai Diskualifikasi MK
Berita Populer Kalteng, reaksi paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja usai putusan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sengkata Pilkada Barito Utara
Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025).
Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK.
Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025).
Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja.
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja dari Pilkada Barito Utara disambut dengan berbagai pandangan.
Kali ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya dari Hilyatul Asfia.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum elektoral bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal.
Asfia menjelaskan, MK sebagai penjaga konstitusi dan moral elektoral, memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk di dalamnya untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan.
Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dapat menjadi dasar bagi MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.
Kadisbudpar Kalteng Jelaskan Penyebab Lomba Kapal Hias di FBIM 2025 Dibatalkan

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah mengumumkan untuk membatalkan parade perahu hias yang sedianya digelar pada 22 Mei 2025 di Dermaga Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.
Pengumuman ini pertama kali disampaikan melalui akun Instagram resmi Disbudpar Kalteng.
Pembatalan parade kapal hias tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, dr Seniriaty.
Baca juga: Jelang Festival Budaya Isen Mulang 2025 di Kalteng, Berikut Kategori Lomba Ditambah dan Dihilangkan
“Keputusan ini diambil setelah kami melapor dan berkonsultasi dengan Bapak Gubernur. Sampai hari ini, jumlah peserta parade perahu hias belum memenuhi target minimal,” jelasnya pada Tribun Kalteng, Kamis (15/5/2025).
Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Para tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Kota Sampit, Kalimantan Tengah," jelas Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono dikutip dari rilis, Kamis (15/5/2025).
Total barang bukti sabu itu diungkap dari dua kasus terpisah.
"Terakhir, penangkapan kedua terjadi dini hari pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.25 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Lamandau Kalteng Pastikan Banding terhadap Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 33 Kilogram
Pengamat Politik UPR Sebut Barito Utara Banyak SDM Unggul, Ada Tantangan Terberat Pemilihan Ulang

TRIBUNKLATENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024. Sosok baru diprediksi akan muncul pasca putusan tersebut.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi kedua paslon pada saat pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan bahwa kedua paslon Pilkada Barito Utara, baik nomor urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), maupun nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) sama-sama melakukan politik uang.
Mengingat kedua paslon telah didiskualifikasi, pengamat politik dan akademisi dari Fisip Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan memprediksi, bakal muncul sosok baru yang akan maju di Pilkada Barito Utara nanti.
"Barito Utara memiliki banyak SDM unggul. Baik yang berdomisili di Barito Utara maupun di luar," kata Ricky, Kamis (15/5/2025).
Berita Populer Kalteng
Gogo-Helo
Agi-Saja
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Barito Utara
Kalimantan Tengah
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.