Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng, Akhirnya Gogo-Helo dan Agi-Saja Buka Suara Usai Diskualifikasi MK
Berita Populer Kalteng, reaksi paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja usai putusan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sengkata Pilkada Barito Utara

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025).
Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK.
Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025).
Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja.
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja dari Pilkada Barito Utara disambut dengan berbagai pandangan.
Kali ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya dari Hilyatul Asfia.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum elektoral bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal.
Asfia menjelaskan, MK sebagai penjaga konstitusi dan moral elektoral, memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk di dalamnya untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan.
Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dapat menjadi dasar bagi MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.
Berita Populer Kalteng
Gogo-Helo
Agi-Saja
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Barito Utara
Kalimantan Tengah
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.