Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, Akhirnya Gogo-Helo dan Agi-Saja Buka Suara Usai Diskualifikasi MK

Berita Populer Kalteng, reaksi paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja usai putusan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sengkata Pilkada Barito Utara

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, kedua paslon pilkada Barito Utara didiskualifikasi. 

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin.
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin.(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara. Putusan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (14/5/2025). 

Menanggapi putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu, tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja, kompak mengkritisi MK. 

Kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto mengungkapkan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak. 

"Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur," kata Rusdi, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribunkalteng.com, Kamis (15/5/2025). 

Rakyat Indonesia, kata dia, dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon Gogo-Helo dan Agi- Saja. 


Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara, Jaga Integritas Demokrasi

 

PILKADA BATARA - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia komentari putusan MK Diskualifikasi paslon Pilkada Batara.
PILKADA BATARA - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia komentari putusan MK Diskualifikasi paslon Pilkada Batara.(Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi tim dari paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, dan paslon 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja dari Pilkada Barito Utara disambut dengan berbagai pandangan.

Kali ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya dari Hilyatul Asfia.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum elektoral bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal.

Asfia menjelaskan, MK sebagai penjaga konstitusi dan moral elektoral, memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk di dalamnya untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran terjadi dalam proses pemilihan.

Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan dapat menjadi dasar bagi MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved