MK Diskualifikasi Dua Paslon di Batara

Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).

Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara

"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini," ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan.

"Untuk tindak lanjut putusan MK, akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI," kata Sastriadi.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari juga menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan PSU.

"Insya Allah," ungkapnya singkat saat dihubungi Tribunkalteng.com dari Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Sebagai informasi, Pilkada Barito Utara ini diikuti oleh dua paslon, yakni nomor urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya.

Sengketa Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh pasangan Gogo-Helo selaku Pemohon.

Pada saat sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis (8/5/2025), kedua paslon sempat saling tuduh atas perbuatan politik uang.

MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon itu karena terbukti terlibat politik uang.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkapkan, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.

Paslon nomor urut 2, kata Guntur, membeli suara hingga Rp16 juta untuk satu orang pemilih.

"Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” beber Guntur.

Paslon nomor urut 1, lanjutnya, juga terbukti melakukan hal serupa. Bahkan, ada yang mengaku menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga, plus janji diberangkatkan umrah jika menang.

Mahkamah menilai, praktik ini bukan hanya pelanggaran, tapi merusak dan menurunkan martabat pemilu. 

Karena itu, kedua paslon resmi dicoret sebagai peserta Pilkada Barito Utara 2024.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi,” ungkap Guntur.

Berikut lengkap amar putusan MK soal PHPU Pilkada Barito Utara 2024:

AMAR PUTUSAN

Mengadili: 

Dalam eksepsi: 

- Menolak ekspesi termohon dan ekseksi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penentapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A.,) dari kepesertaan dalam Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penentapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;

7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam Waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutn Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melaksanakan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved