Berita Kalimantan Tengah

Seruyan Rawan Konflik Masyarakat dan Perusahaan, Polda Kalteng Tangkap 27 Orang Penjarah Sawit

Sebanyak 27 orang ditangkap atas tuduhan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Argo Karya Prima Lestari, Seruyan, Kamis (9/5/2025).

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
BERJEJER - Sebanyak 27 orang yang ditangkap Polda Kalteng atas tuduhan penjarahan massal di kebun sawit PT AKPL, berjejer di depan lobi Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebanyak 27 orang ditangkap atas tuduhan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Argo Karya Prima Lestari (PT AKPL) di Desa Ayawan, Seruyan Tengah, Seruyan

Hal tersebut diduga adanya konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (9/5/2025) sekira pukul 19.50 WIB, tepatnya di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL.

Baca juga: Buka Lahan Sawit Tanpa Izin, Pria di Lamandau Kalteng Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 7 M

Baca juga: Tingkat Produktivitas Kelapa Sawit, Bupati Kotim Halikinnor Dorong Percepat Peremajaan Rawit Rakyat

Baca juga: Ketua GAPKI Sebut Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan di Kalteng 1 Juta Hektar oleh Satgas PKH

Masyarakat bereaksi keras atas penangkapan kerabat dan koleganya.

Sekelompok pria meminta agar kepolisian membebaskan 27 orang yang ditangkap.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, sekelompok orang itu membawa senjata tajam diduga untuk merusak, serta membakar pos keamanan dan portal di sekitar kebun sawit PT AKPL.

"Kemudian juga menyandera security untuk meminta supaya dibarter," ujar Iwan, Selasa (13/5/2025).

Iwan menegaskan, penegakkan yang dilakukan Polda Kalteng tidak bisa ditekan dengan kekuatan massa.

Kasus penjarahan massal ini tetap akan berproses, sedangkan security yang sempat disandera sudah dibebaskan. 

Pada tempat yang sama, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, pihaknya juga akan mengejar aktor intelektual dibalik dugaan penjarahan massal ini.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan, kepada siapa sawit ini akan dijual," ucap Nuredy.

Sejauh ini, lanjut Nuredy, pihaknya menduga motif kasus ini adalah faktor ekonomi.

Di antara 27 orang yang ditangkap itu, terdapat seorang anak di bawah umur. Selain itu,  6 di antaranya juga disebut positif narkoba.

Aksi penjarahan, serta konflik masyarakat dengan perusahaan ini bukan pertama kali terjadi di Seruyan.

Sebelumnya, aksi massa juga pernah terjadi tepatnya di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved