Berita Kalimantan Tengah
Seruyan Rawan Konflik Masyarakat dan Perusahaan, Polda Kalteng Tangkap 27 Orang Penjarah Sawit
Sebanyak 27 orang ditangkap atas tuduhan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Argo Karya Prima Lestari, Seruyan, Kamis (9/5/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebanyak 27 orang ditangkap atas tuduhan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Argo Karya Prima Lestari (PT AKPL) di Desa Ayawan, Seruyan Tengah, Seruyan.
Hal tersebut diduga adanya konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (9/5/2025) sekira pukul 19.50 WIB, tepatnya di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL.
Baca juga: Buka Lahan Sawit Tanpa Izin, Pria di Lamandau Kalteng Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 7 M
Baca juga: Tingkat Produktivitas Kelapa Sawit, Bupati Kotim Halikinnor Dorong Percepat Peremajaan Rawit Rakyat
Baca juga: Ketua GAPKI Sebut Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan di Kalteng 1 Juta Hektar oleh Satgas PKH
Masyarakat bereaksi keras atas penangkapan kerabat dan koleganya.
Sekelompok pria meminta agar kepolisian membebaskan 27 orang yang ditangkap.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, sekelompok orang itu membawa senjata tajam diduga untuk merusak, serta membakar pos keamanan dan portal di sekitar kebun sawit PT AKPL.
"Kemudian juga menyandera security untuk meminta supaya dibarter," ujar Iwan, Selasa (13/5/2025).
Iwan menegaskan, penegakkan yang dilakukan Polda Kalteng tidak bisa ditekan dengan kekuatan massa.
Kasus penjarahan massal ini tetap akan berproses, sedangkan security yang sempat disandera sudah dibebaskan.
Pada tempat yang sama, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, pihaknya juga akan mengejar aktor intelektual dibalik dugaan penjarahan massal ini.
"Kami juga masih melakukan penyelidikan, kepada siapa sawit ini akan dijual," ucap Nuredy.
Sejauh ini, lanjut Nuredy, pihaknya menduga motif kasus ini adalah faktor ekonomi.
Di antara 27 orang yang ditangkap itu, terdapat seorang anak di bawah umur. Selain itu, 6 di antaranya juga disebut positif narkoba.
Aksi penjarahan, serta konflik masyarakat dengan perusahaan ini bukan pertama kali terjadi di Seruyan.
Sebelumnya, aksi massa juga pernah terjadi tepatnya di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
| Desa Dambung Bagian Kalsel tapi Masih Ada Peluang Masuk Bartim Kalteng, Pemprov Ungkap Syaratnya |
|
|---|
| Rumah UMKM Belum Optimal, Ini Sebenarnya Program dan Layanan bagi Pelaku Usaha se-Kalteng |
|
|---|
| Warga Serbu Samsat Keliling di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Ada Layanan Malam |
|
|---|
| Sepakbola Putri MLSC 2025-2026 di Kalimantan, cek Jadwal Turnamen Seri II di 12 Kota |
|
|---|
| Anggaran Pendidikan Kalteng Turun Hampir Rp1 Triliun, Kadis Reza Prabowo Pastikan Komitmen Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Polda-Kalteng-Penjarahan-Sawit-13-Mei-2025.jpg)