Kotim Habaring Hurung

RPAM Jadi Strategi Utama PDAM Kotim Tekan Kebocoran dan Jamin Kualitas Air Minum

Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dicanangkan untuk cegak kebocoran air dan menjaga kualitas air minum lebih baik oleh PDAM Kotim dan Pemkab

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
SUASANA RAPAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang saat menggelar sharing season terkait Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), Jumat (9/5/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menggelar sharing season terkait Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), Jumat (9/5/2025)

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotim, Rody Kamislam mengatakan, salah satu fokus utama dalam RPAM adalah menurunkan tingkat kebocoran air dengan mengganti meteran pelanggan. 

“Saat ini, alat yang kita gunakan sudah usang, sehingga perlu ada regenerasi. Kami akan memprogramkan penggantian meteran bagi 2.000 pelanggan agar pendapatan bisa meningkat,” ujarnya

Sementara itu, Pj Sekda Kotim, Masri, menyebutkan kegiatan tersebut menjadi kesempatan berharga untuk mendapatkan wawasan terkait pengelolaan air minum dari Kota Malang. 

"Kehadiran Direktur Perumda Tugu Tirta Mentaya Kota Malang adalah momentum untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam meningkatkan pelayanan air minum di Kalimantan Tengah,” kata Masri.

Sedangkan Plt Direktur PDAM Kotim, Edy Dyufriadi, menambahkan RPAM merupakan strategi penting untuk mencapai target akses air minum aman 100 persen pada 2030 sesuai RPJMN 2025-2029. 

"Dengan kondisi Kotim yang luas namun berpenduduk relatif sedikit, tantangan distribusi air cukup besar. Namun, melalui penerapan RPAM, kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan air minum yang sesuai standar Permenkes 2 Tahun 2023,” jelasnya.

Edy menegaskan, RPAM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga kualitas air minum yang disalurkan kepada masyarakat. 

"RPAM bertujuan untuk memastikan semua masyarakat memiliki akses terhadap air minum yang aman dan memenuhi standar kualitas. Ini adalah upaya bersama untuk mencegah penyakit akibat air minum terkontaminasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 280 kabupaten/kota, termasuk Kotim, telah terlibat dalam penyusunan RPAM tahun 2025 sebagai bagian dari peta jalan penerapan RPAM hingga 2030. 

"Dengan adanya RPAM, diharapkan kualitas air minum yang disalurkan oleh BUMD Air Minum dapat terjamin dan sesuai dengan standar nasional", pungkasnya 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved