Berita Palangka Raya
Jaksa Sebut Tuntutan Mepet, Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Sudah Siap
Kuasa hukum dua terdakwa kasus polisi tembak warga di Kalteng mengakui siap menerima dan mendengarkan tuntutan oleh jaksa pada persidangan berikutnya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa hukum dua terdakwa kasus polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) menembak warga, tak keberatan meski agenda pembacaan tuntutan Jaksa hanya jeda satu hari untuk ditanggapi.
Ya, baik Kuasa hukum terdakwa Anton Kurniawan, mantan anggota Polresta Palangka Raya, maupun terdakwa kuasa hukum Muhammad Haryono yang juga menjadi Justice Collaborator (JC), telah menyiapkan tanggapan atau replik untuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, pembacaan tuntutan untuk Anton dan Haryono dijadwalkan pada Rabu (30/4/2025).
Namun, sidang tersebut ditunda, lantaran poin-poin-tuntutan masih dalam proses.
Perwakilan JPU, Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, pihaknya masih memproses tuntutan untuk kedua terdakwa. Mengingat, kasus polisi menembak warga ini menyita perhatian publik.
"Kasus ini cukup menarik perhatian publik, sehingga membutuhkan pertimbangan dan koordinasi dengan pimpinan kami," ujar Dwinanto.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus ini pada 14 Mei 2025. Sedangkan replik dan duplik dijadwalkan pada 15 dan 16 Mei 2025.
Artinya, kuasa hukum kedua terdakwa hanya memiliki waktu satu hari untuk menyiapkan tanggapan atas tuntutan JPU.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat menyatakan, pihaknya sudah siap untuk menyajikan fakta-fakta persidangan, baik dalam nota pembelaan, maupun sidang duplik nanti.
"Kami tidak masalah dengan jeda waktu yang singkat. Yang utamanya itu, terhadap apa-apa hal yang kami ungkapkan harus jadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya terhadap klien kami," kata Parlin, Jumat (2/5/2025).
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim juga menyatakan kesiapannya menanggapi tuntutan JPU, meski dengan waktu yang terbilang singkat.
Setelah menjalani sidang lebih kurang dua bulan dengan menghadirkan 22 saksi serta 6 ahli, Halim menegaskan, pihaknya siap untuk sidang replik maupun duplik.
"Kalau ditanya kesiapan terhadap replik dan duplik, kita pasti sangat siap, karena di ujung pembelaan kita yaitu di pledoi tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Polisi Tembak Warga Ditunda, Begini Respon Kuasa Hukum Terdakwa
Baca juga: Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi
Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickupnya dibawa lalu dijual.
Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Haryono.
Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, ia juga menjadi terdakwa dalam kasus penembakan ini.
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.