Berita Palangka Raya

Koperasi Merah Putih di Kalteng, Dosen Ekonomi UPR Ingatkan Pengelola Harus Kompeten Agar Tak Kacau

Pengamat ekonomi sekaligus dosen dari FEB Universitas Palangka Raya (UPR), ingatkan koperasi Merah Putih dikelola dengan baik agar tidak kacau

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
FOTO BERSAMA - Wagub Kalteng, Edy Pratowo foto bersama usai membuka Rakorda Pusat dan Daerah Terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Kalimatan Tengah, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengamat ekonomi sekaligus dosen dari FEB Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman mengingatkan, koperasi Merah Putih dibentuk di Kalimantan Tengah (Kalteng), harus dikelola oleh SDM kompeten. 

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah bersiap untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto, tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mana pemerintah daerah diminta untuk membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Suherman mengatakan, kesiapan dan intervensi kebijakan dari Pemprov Kalteng, menjadi faktor penting agar program koperasi Merah Putih ini. Agar tidak sekedar jargon kebijakan belaka. Akan tetapi, dapat menjadi instrumen nyata, dalam upaya pemerataan ekonomi di tingkat pedesaan. 

"Penting sekali ditekankan, SDM yang mengelola harus orang orang kompeten agar tidak kacau pengelolaannya," ujarnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (30/4/2025). 

Suherman menuturkan, Pemprov Kalteng dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, perlu berkomitmen dengan sosialisasi hingga pendampingan teknis di lapangan. 

Pemprov Kalteng, kata dia, harus betul-betul mengidentifikasi desa, serta kabupaten-kabupaten potensial untuk segera membentuk koperasi Merah Putih. 

"Selain itu, harus menyiapkan persyaratan administratif dan teknis bagi desa calon anggota," ungkap Suherman. 

Dalam mengimplementasikan kebijakan, tentu akan menghadapi tantangan, tak terkecuali Program koperasi Merah Putih ini. Regulasi yang kompleks, kapasitas SDM, serta potensi terjadinya tumpang tindih fungsi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bisa jadi bakal ditemui dalam Program koperasi Merah Putih. 

Koperasi Merah Putih ini, lanjut Suherman, harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

Dia menekankan pentingnya pelaporan keuangan terbuka, serta audit berkala oleh Dinas Koperasi dan UKM, termasuk juga dari lembaga eksternal seperti BPK atau OJK. 

Menurut Suherman, audit dan pengawasan itu, mutlak diperlukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana koperasi Merah Putih jika sudah dibentuk nanti. 

"Karena ada kasus oknum pengurus koperasi membawa kabur dana koperasi ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia. 

Tanpa ada pengawasan yang ketat, program ini berpotensi menjadi beban APBD dan APBN tanpa manfaat signifikan bagi mayoritas anggota desa. Bahkan, bisa jadi koperasi Merah Putih akan menjadi program gagal. 

Suherman juga menekankan, keberhasilan koperasi Merah Putih, sangat bergantung pada kualitas SDM dan kompetensi pengurus dan anggotanya. Karena itu, diperlukan pelatihan intensif dalam manajemen koperasi, akuntansi dasar, serta pemanfaatan teknologi informasi dan  digital. 

Lebih jauh lagi, ujar Suherman, perlu ada penerapan sistem e-Koperasi berupa platform digital untuk pelaporan dan kontrol transaksi agar dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi anggota secara langsung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved