Berita Palangkaraya
Dugaan Kekerasan di Sirkus, Pengamat Hukum di Palangka Raya Minta Usut hingga Tuntas
Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi termasuk di Palangkaraya
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Salah satunya datang dari Hilyatul Asfia, Pengamat Hukum dari Universitas Palangka Raya (UPR), menilai kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan bentuk pelanggaran hukum berat dan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Dalam pandangannya, tindakan menyetrum korban serta memaksanya memakan kotoran hewan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan ini merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman pidana yang diperberat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Jika korban masih di bawah umur saat kejadian, maka kasus ini juga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak, serta eksploitasi untuk tujuan tertentu,” tegas Asfia.
Ia juga menyoroti potensi penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, jika terbukti bahwa kekerasan yang terjadi merupakan bagian dari sistem kerja atau bentuk pembiaran yang dilakukan oleh organisasi sirkus tersebut.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika ada unsur eksploitasi, kerja paksa, atau praktik perbudakan modern.
“Penyelidikan jangan hanya berhenti pada pelaku langsung. Harus ditelusuri rantai tanggung jawab, termasuk peran institusi, mitra kerja, atau fasilitator yang terlibat dalam operasional sirkus,” tambahnya.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang oleh Ajudannya, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: Kekerasan oleh Anak SMP, Satgas PPA Kalteng Sarankan Layanan Psikologis untuk Korban dan Pelaku
Hilyatul Asfia, juga mendesak negara agar hadir menjamin perlindungan hukum terhadap setiap warga negara, khususnya anak-anak.
Ia bahkan menyarankan pembentukan satuan tugas independen yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, KPAI, Komnas HAM, serta akademisi, untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Keadilan bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan martabat korban dan mencegah agar kekerasan sistematis seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.