Anggota Polres Pacitan Berpangkat Aiptu Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Jalani Pemeriksaan Internal
Anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu diduga merudapaksa tahanan wanita saat memeriksa korban, kini pelaku menjalani pemeriksaan internal
TRIBUNKALTENG.COM – Lagi-lagi anggota Korps Polri terlibat kasus yang mencoreng institusinya, kali ini anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu.
Pelaku berinisial LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal.
Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi awak media pada Jumat (18/4/2025).
Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC, termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya
Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Kronologi Kejadian
Aksi bejat yang dilakukan oknum polisi itu terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Baca juga: Polda Kalteng Nonaktifkan Oknum Polisi di Polsek Pahandut usai Viral Dugaan Pungli
Baca juga: Polda Kalteng Janji Usut Tuntas Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli di Kota Palangka Raya
Korbannya perempuan berinisial PW (21), warga Jawa tengah yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aiptu LC, Anggota Polres Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita,
| Demo Hari ini Update Polda Metro Jaya di Jakarta, cek Jatim hingga Palangka Raya Kalteng |
|
|---|
| Anak di Bawah Umur di Kotim Korban Asusila Tewas Depresi, Polda Minta Maaf Tangani Kasus Tak Optimal |
|
|---|
| Berita Populer Palangkaraya, Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Gereja Maranatha |
|
|---|
| Oknum Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan, Tak Terima Ibu Korban Lapor Polisi |
|
|---|
| Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa 2 Anak Gadisnya, 1 Korban Hamil dan Kabur dari Rumah Alami Trauma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.