Berita Palangka Raya

Kata Ketua DPRD Palangka Raya Subandi Soal 4 Hal Penting, Kecamatan Pahandut Disebut

Kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, selain pihaknya mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan.

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi saat ditemui oleh Tribunkalteng.com 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, tentang laporan produk dewan dan pidato pimpinan DPRD. 

Dalam sidang tersebut, DPRD Palangka Raya telah mengesahkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah.

Diantaranya, yaitu tentang ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, selain pihaknya mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya. 

Baca juga: Intip Pembuatan Tas di Palangka Raya, Diminati Guru Jurusan Perhotelan dan Usaha Layanan Wisata

"Adapun empat keputusan itu terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya," katanya, Senin (14/4/2025). 

Selain itu DPRD juga merekomendasikan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.

Tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.

DPRD Palangka Raya juga telah membuat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.

"Dari sisi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sektor-sektor pelayanan kesehatan dan publik di daerah ini," bebernya. 

Satu diantaranya ke kantor Kecamatan Pahandut yang merupakan satu-satunya kecamatan yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM), yang mampu mencetak kartu keluarga dan kartu identitas anak.

Saat melakukan peninjauan, pihaknya menyayangkan, mesin tersebut belum dapat mencetak KTP elektronik, akibat keterbatasan administrasi, yakni yang mengharuskan Kecamatan Pahandut menjadi UPT.

"Ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya," imbuhnya. 

Lalu, kedepan ia berharap akan dapat berkoordinasi bersama pemerintah kota agar kedepan seluruh kantor kecamatan di daerah ini memiliki mesin ADM dan mampu melayani administrasi kependudukan. 

(Tribunkalteng.com/Herman)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved