Berita Palangka Raya
Kata Ketua DPRD Palangka Raya Subandi Soal 4 Hal Penting, Kecamatan Pahandut Disebut
Kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, selain pihaknya mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, tentang laporan produk dewan dan pidato pimpinan DPRD.
Dalam sidang tersebut, DPRD Palangka Raya telah mengesahkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah.
Diantaranya, yaitu tentang ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, selain pihaknya mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya.
Baca juga: Intip Pembuatan Tas di Palangka Raya, Diminati Guru Jurusan Perhotelan dan Usaha Layanan Wisata
"Adapun empat keputusan itu terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya," katanya, Senin (14/4/2025).
Selain itu DPRD juga merekomendasikan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.
Tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.
DPRD Palangka Raya juga telah membuat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.
"Dari sisi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sektor-sektor pelayanan kesehatan dan publik di daerah ini," bebernya.
Satu diantaranya ke kantor Kecamatan Pahandut yang merupakan satu-satunya kecamatan yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM), yang mampu mencetak kartu keluarga dan kartu identitas anak.
Saat melakukan peninjauan, pihaknya menyayangkan, mesin tersebut belum dapat mencetak KTP elektronik, akibat keterbatasan administrasi, yakni yang mengharuskan Kecamatan Pahandut menjadi UPT.
"Ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya," imbuhnya.
Lalu, kedepan ia berharap akan dapat berkoordinasi bersama pemerintah kota agar kedepan seluruh kantor kecamatan di daerah ini memiliki mesin ADM dan mampu melayani administrasi kependudukan.
(Tribunkalteng.com/Herman)
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.