Berita Palangka Raya
Denda Pajak Kendaraan dari 25 Jadi 1 Persen per Bulan, Samsat Ajak Masyarakat Segera Bayar Pajak
denda yang sebelumnya dikenakan sebesar 25 persen di awal, kini hanya sebesar 1 persen per bulan keterlambatan.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.
Saat ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mengalami penurunan signifikan.
Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng di Palangka Raya, Maya Mustika menjelaskan, denda yang sebelumnya dikenakan sebesar 25 persen di awal, kini hanya sebesar 1 persen per bulan keterlambatan.
“Ini tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan,” ujar Maya kepada TribunKalteng.com, Minggu (13/4/2025).
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Capai 1,3 Juta Unit, Sampit dan Palangka Raya Tertinggi
Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momen ini.
Termasuk, melalui layanan Samsat Weekend yang telah digelar hari ini di area Car Free Day (CFD) Palangka Raya.
Layanan berlangsung di depan Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB.
Dalam proses pembayaran, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli, tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen.
“Layanan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pada hari kerja," ujarnya.
"Kami berharap kesempatan seperti ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Maya.
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.