Berita Palangka Raya

Denda Pajak Kendaraan dari 25 Jadi 1 Persen per Bulan, Samsat Ajak Masyarakat Segera Bayar Pajak

denda yang sebelumnya dikenakan sebesar 25 persen di awal, kini hanya sebesar 1 persen per bulan keterlambatan.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
PELAYANAN - Seorang warga tampak membayar pajak kendaraan di bus Samsat Keliling pada gelaran CFD Palangka Raya, Minggu (13/04/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak

Saat ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mengalami penurunan signifikan.

Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng di Palangka Raya, Maya Mustika menjelaskan, denda yang sebelumnya dikenakan sebesar 25 persen di awal, kini hanya sebesar 1 persen per bulan keterlambatan.

“Ini tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan,” ujar Maya kepada TribunKalteng.com, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Capai 1,3 Juta Unit, Sampit dan Palangka Raya Tertinggi

Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momen ini.

Termasuk, melalui layanan Samsat Weekend yang telah digelar hari ini di area Car Free Day (CFD) Palangka Raya.

Layanan berlangsung di depan Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB.

Dalam proses pembayaran, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli, tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pada hari kerja," ujarnya. 

"Kami berharap kesempatan seperti ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Maya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved