Berita Palangkaraya
Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Virtual Police
Seorang karyawati di Palangka Raya diancam mantan pacar untuk sebarkan video syurnya lantaran tak terima diputus terganjal restu dari orang tua
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berhati- hati terhadap video pribadi, jika tidak ingin kejadian dialami wanita satu ini. Seorang karyawati di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebut saja Mawar (22) mengalami gangguan dari mantan pacarnya, K (23).
Saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Shamsudin atau biasa dipanggil Cak Sam, menyebut jika K mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik Mawar.
Merasa terancam, Mawar pun mencurahkan isi hatinya ke Cak Sam melalui pesan WhatsApp.
Dalam curhatannya, Mawar mengungkapkan kekhawatiran dan kebingungannya atas tindakan mantan kekasihnya tersebut.
Hubungan Mawar dan K sendiri telah berlangsung selama hampir enam tahun, sejak mereka masih duduk di bangku SMA.
Rencana pernikahan mereka kandas karena tidak mendapat restu dari orang tua Mawar.
"Setelah putus hubungan, K tidak terima dan terus mengganggu Mawar, bahkan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Mawar yang bersifat pribadi," katanya, Sabtu (12/4/2025).
Tindakan K ini jelas membuat Mawar merasa tertekan dan takut.
Menanggapi curhatan tersebut, Ipda Cak Sam langsung menghubungi K untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan.
Cak Sam memberikan pemahaman kepada K bahwa menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar hukum.
Dalam pembinaannya, Ipda Cak Sam menasehati K agar menerima keputusan Mawar dan menghentikan segala bentuk gangguan.
Ia menekankan bahwa Mawar berhak untuk memutuskan hubungan dan K tidak boleh memaksakan kehendaknya.
Baca juga: Viral di Media Sosial Video Syur Wanita Berdaster Merah Durasi 6 Menit, Diduga Warga Sampit Kotim
Baca juga: Penyidik Satreskrim Polres Kotim Periksa Pemeran Video Wanita Berdaster Merah dan 2 Orang Saksi
Setelah diberikan pembinaan dan menyadari kesalahannya, K akhirnya meminta maaf kepada Mawar dan menghapus semua foto dan video milik Mawar.
"Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya ancaman penyebaran konten pribadi dan pentingnya peran Virtual Police dalam memberikan solusi dan perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.