Berita Palangkaraya
BPOM RI Tegaskan Kosmetik Tabita Ilegal, Belum Ditemukan Beredar di Palangka Raya Kalteng
BPOM RI, kembali menindak produk Kosmetik Ilegal, erek Tabita dan Tabita Glow menjadi sorotan karena tidak memiliki izin edar dan dijual bebas
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI, kembali menindak produk Kosmetik Ilegal.
Kali ini, tujuh produk dari merek Tabita dan Tabita Glow menjadi sorotan karena tidak memiliki izin edar dan dijual bebas secara daring.
Berdasarkan siaran pers resmi BPOM RI, produk-produk tersebut dinyatakan sebagai kosmetik ilegal karena tidak satu pun terdaftar dalam sistem perizinan BPOM.
Selain itu, produk juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal ini, BPOM di Palangka Raya memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan peredaran produk-produk Tabita dan Tabita Glow di wilayah Kota Palangka Raya.
“Sampai dengan saat ini, produk kosmetika Tabita dan Tabita Glow tidak ditemukan di wilayah Palangka Raya,” ungkap Kepala BPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, kepada Tribunkalteng.com, Rabu (9/4/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan jika ke depannya produk tersebut ditemukan beredar di masyarakat, maka akan segera dimusnahkan.
“Sarana yang mengedarkan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ali menambahkan, BPOM di Palangka Raya terus melakukan pemantauan berkala terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat, baik melalui jalur distribusi offline maupun penjualan daring.
Baca juga: Beredar Skincare Belum Miliki Izin BPOM, Masyarakat diharapkan Selektif Pilih Sesuai Jenis Kulit
Baca juga: Intensifikasi Pengawasan Kosmetik oleh BBPOM Palangkaraya, 41 Produk Ilegal di Klinik Kecantikan
Masyarakat pun diminta lebih cermat dan teliti sebelum membeli produk kecantikan.
Salah satunya dengan memastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta tidak tergiur dengan klaim berlebihan.
BPOM mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk melalui fitur “Scan Produk” atau “Cek NIE”.
Konsumen juga diminta membeli hanya di sarana distribusi resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.