Berita Palangkaraya

BPOM RI Tegaskan Kosmetik Tabita Ilegal, Belum Ditemukan Beredar di Palangka Raya Kalteng

BPOM RI, kembali menindak produk Kosmetik Ilegal, erek Tabita dan Tabita Glow menjadi sorotan karena tidak memiliki izin edar dan dijual bebas

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tangkapan layar Akun instagram @bpom_ri
KOSMETIK ILEGAL - BPOM RI posting kosmetik ilegal di akun resminya, dan belum sampai di Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI, kembali menindak produk Kosmetik Ilegal.

Kali ini, tujuh produk dari merek Tabita dan Tabita Glow menjadi sorotan karena tidak memiliki izin edar dan dijual bebas secara daring.

Berdasarkan siaran pers resmi BPOM RI, produk-produk tersebut dinyatakan sebagai kosmetik ilegal karena tidak satu pun terdaftar dalam sistem perizinan BPOM. 

Selain itu, produk juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Menanggapi hal ini, BPOM di Palangka Raya memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan peredaran produk-produk Tabita dan Tabita Glow di wilayah Kota Palangka Raya.

“Sampai dengan saat ini, produk kosmetika Tabita dan Tabita Glow tidak ditemukan di wilayah Palangka Raya,” ungkap Kepala BPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, kepada Tribunkalteng.com, Rabu (9/4/2025).

Meskipun demikian, ia menegaskan jika ke depannya produk tersebut ditemukan beredar di masyarakat, maka akan segera dimusnahkan.

“Sarana yang mengedarkan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ali menambahkan, BPOM di Palangka Raya terus melakukan pemantauan berkala terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat, baik melalui jalur distribusi offline maupun penjualan daring.

Baca juga: Beredar Skincare Belum Miliki Izin BPOM, Masyarakat diharapkan Selektif Pilih Sesuai Jenis Kulit

Baca juga: Intensifikasi Pengawasan Kosmetik oleh BBPOM Palangkaraya, 41 Produk Ilegal di Klinik Kecantikan

Masyarakat pun diminta lebih cermat dan teliti sebelum membeli produk kecantikan. 

Salah satunya dengan memastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta tidak tergiur dengan klaim berlebihan.

BPOM mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk melalui fitur “Scan Produk” atau “Cek NIE”. 

Konsumen juga diminta membeli hanya di sarana distribusi resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved