Berita Palangkaraya

Intensifikasi Pengawasan Kosmetik oleh BBPOM Palangkaraya, 41 Produk Ilegal di Klinik Kecantikan

BBPOM  Palangkaraya menemukan sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, terutama di 30 klinik kecantikan yang ada di kota

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Pengecekan sejumlah produk kosmetik oleh petugas BBPOM Palangkaraya dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik, bebeberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM  Palangkaraya, menemukan sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin edar atau ilegal di Kota Palangkaraya.

Selain menemukan 41 item tersebut, BBPOM Palangkaraya juga menemukan 3 item atau 3 pcs kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp 37 juta lebih.

Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik.

Baca juga: Hasil Uji Lab BPOM, Kosmetik Ilegal Malaysia dan Filipina Mengandung Merkuri, Bisa Sebabkan Kanker

Baca juga: Penyelundupan 500 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia Digagalkan Polsek KSKP Nunukan

BBPOM Palangkaraya bersama UPT lainnya, di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19-23 Februari 2024.

Mengenai kegiatan itensifikasi pengawasan kosmetik tersebur dibenarkan oleh Plt Kepala BBPOM di Palangkaraya, Yani Ardiyanti.

"Pada Rabu 27 Februari kemarin kami dari BBPOM di Palangkaraya mengumumkan hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pada 30 sarana Klinik Kecantikan, agen,reseller dan toko kosmetik, ditemukan 41 item kosmetik tanpa izin edar," ujar Yani Ardiyanti, Kamis (29/2/2024).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 3 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp 37 juta lebih.

Ia menambahkan, terhadap temuan tersebut pemilik telah melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas.

Yani Ardiyani mengimbau, kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan Obat dan Makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

"Pastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik," tambah Yani Ardiyanti.

Kemudian, tambah Yani, memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

Baca juga: Makanan Siap Saji dan Frozen Food Beresiko Tinggi, BBPOM Palangkaraya Sosialisasi Keamanan Pangan

Baca juga: Lagi-lagi 21 Koli Kosmetik Ilegal Merek Brilian Skin Kembali Diamankan Jajaran Polres Tarakan

"Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi bpom mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk," kata Yani Ardiyanti.

Ataupun, sambung Yani, dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi itu.

"BPOM senantiasa berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya," tutur Yani Ardiyanti. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved