Berita Palangkaraya
Intensifikasi Pengawasan Kosmetik oleh BBPOM Palangkaraya, 41 Produk Ilegal di Klinik Kecantikan
BBPOM Palangkaraya menemukan sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, terutama di 30 klinik kecantikan yang ada di kota
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya, menemukan sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin edar atau ilegal di Kota Palangkaraya.
Selain menemukan 41 item tersebut, BBPOM Palangkaraya juga menemukan 3 item atau 3 pcs kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp 37 juta lebih.
Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik.
Baca juga: Hasil Uji Lab BPOM, Kosmetik Ilegal Malaysia dan Filipina Mengandung Merkuri, Bisa Sebabkan Kanker
Baca juga: Penyelundupan 500 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia Digagalkan Polsek KSKP Nunukan
BBPOM Palangkaraya bersama UPT lainnya, di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19-23 Februari 2024.
Mengenai kegiatan itensifikasi pengawasan kosmetik tersebur dibenarkan oleh Plt Kepala BBPOM di Palangkaraya, Yani Ardiyanti.
"Pada Rabu 27 Februari kemarin kami dari BBPOM di Palangkaraya mengumumkan hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pada 30 sarana Klinik Kecantikan, agen,reseller dan toko kosmetik, ditemukan 41 item kosmetik tanpa izin edar," ujar Yani Ardiyanti, Kamis (29/2/2024).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 3 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp 37 juta lebih.
Ia menambahkan, terhadap temuan tersebut pemilik telah melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas.
Yani Ardiyani mengimbau, kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan Obat dan Makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Pastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik," tambah Yani Ardiyanti.
Kemudian, tambah Yani, memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.
Baca juga: Makanan Siap Saji dan Frozen Food Beresiko Tinggi, BBPOM Palangkaraya Sosialisasi Keamanan Pangan
Baca juga: Lagi-lagi 21 Koli Kosmetik Ilegal Merek Brilian Skin Kembali Diamankan Jajaran Polres Tarakan
"Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi bpom mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk," kata Yani Ardiyanti.
Ataupun, sambung Yani, dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi itu.
"BPOM senantiasa berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya," tutur Yani Ardiyanti. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.