Berita Nasional
Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang oleh Ajudannya, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada jurnalis mengalami pemukuran oleh ajudannya di Semarang
Editor:
Sri Mariati
Tribunnews/istimewa
KEKERASAN JURNALIS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas tindakan kekerasan oleh ajudannya kepada sejumlah jurnalis di Semarang.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman,
Tags
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
jurnalis di Semarang
Jawa Tengah
kekerasan terhadap jurnalis
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Reaksi Menkeu Purbaya, ini Sikap Wagub Kalteng Edy Pratowo Soal Pemangkasan TKD Oleh Kemenkeu |
|
|---|
| UPDATE KKB di Papua Pagunungan Hari ini, Pos TNI-Pori Siaga 1 dan Dua Jenazah Dievakuasi |
|
|---|
| Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI |
|
|---|
| JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
|
|---|
| KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.