3 Tersangka Dugaan Politik Uang
Polres Ungkap Peran 3 Tersangka Dugaan Politik Uang jelang PSU Pilkada Barito Utara Kalteng
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki inisial MAR dan TRB, serta satu orang wanita inisial WTW.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polres Barito Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan politik uang.
Kasus ini terjadi menjelang pemungutan suara ulang tepatnya, pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki inisial MAR dan TRB, serta satu orang wanita inisial WTW.
Baca juga: Breaking News, Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara Kalteng, Polres Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto mengungkapkan, dua pria tersebut bekerja sebagai wirausaha.
Sedangkan, tersangka perempuan bekerja sebagai kepala sekolah di Taman Kanak-kanak.
Singgih menjelaskan, kasus ini merupakan kasus spesialis karena berkaitan dengan pemilu.
Karena itu, juga dibutuhkan penganan khusus yang diberi waktu 14 hari.
"Kerja ini bukan dari kepolisian saja, tapi gakkumdu, jadi ada dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian," kata Singgih, Minggu (23/3/2025).
Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan politik uang tersebut masih berlanjut.
Singgih menyebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polres Barito Utara.
Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, Singgih membeberkan, tersangka WTW berperan untuk memberi tanda centang pada nama-nama orang yang hadir.
"Sedangkan yang laki-laki ada yang membagikan uang dan sebagai koordinator," jelasnya.
Terkait kemungkinan kasus dugaan politik uang ini berhubungan dengan paslon di Pilkada Barito Utara, Singgih mengatakan, hal tersebut masih dalam pengembangan.
Selain ketiga tersangka, Polres Barito Utara juga tengah memeriksa enam orang lainnya dalam kasus dugaan politik uang ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.