Sidang Perdana Polisi Tembak Warga

Kasus Polisi Tembak Warga Disidang, Pengamat Hukum: Perlindungan Saksi Mahkota Harus Prioritas

Menurut Asfia, kasus penembakan warga sipil ini harus ditangani dengan prinsip keadilan dan transparansi hukum. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
SIDANG - Saksi mahkota kasus penembakan warga sipil oleh polisi di Katingan, Muhammad Haryono, menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya, Kamis (6/3/2025). 

"Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat terjaga jika prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Korban diketahui bernama Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Kalimantan Selatan.

Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur.

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024), kepolisian awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian mayat tersebut.

Setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa (10/12/2024), barulah kasus ini mulai terkuak.

Beberapa hari kemudian Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga menjadi tersangka karena dinilai ikut terlibat.

Saat ini, berkasa perkara kedua tersangka relah dilimpahkan ke pengadilan, Anton dan Haryono juga telah menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved