Sidang Perdana Polisi Tembak Warga
Kasus Polisi Tembak Warga Disidang, Pengamat Hukum: Perlindungan Saksi Mahkota Harus Prioritas
Menurut Asfia, kasus penembakan warga sipil ini harus ditangani dengan prinsip keadilan dan transparansi hukum.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
"Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat terjaga jika prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Korban diketahui bernama Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Kalimantan Selatan.
Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur.
Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024), kepolisian awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian mayat tersebut.
Setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa (10/12/2024), barulah kasus ini mulai terkuak.
Beberapa hari kemudian Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga menjadi tersangka karena dinilai ikut terlibat.
Saat ini, berkasa perkara kedua tersangka relah dilimpahkan ke pengadilan, Anton dan Haryono juga telah menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.