Berita Kotim Kalteng

3 Kali Mangkir Panggilan, Disdik Kotim Limpahkan Kasus Oknum Kepsek yang Bolos ke Badan Kepegawaian

Disdik Kotim limpahkan kasus Kepsek SDN Bapinang Hilir Laut, diduga bolos kerja tanpa ada alasan yang jelas ke adan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
KEPSEK DI KOTIM BOLOS - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur, serahkan kasus Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bapinang Hilir Laut, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (19/2/2025).

Untuk diketahui, oknum Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut tersebut diduga bolos kerja tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan, M Irpansyah melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto membenarkan hal tersebut.

“Kami telah melimpahkan kasus tersebut kepada BKPSDM Kotim agar segera ditindaklanjuti setelah dilakukan tiga kali pemanggilan,” terangnya.

Pasalnya, selama tiga kali pemanggilan oleh Disdik Kotim, oknum kepala sekolah tersebut mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan.

Edie mengatakan setelah pemanggilan ketiga, pihaknya pun langsung menyerahkan kasus oknum kepala sekolah tersebut ke BKPSDM.

Disdik Kotim telah menangani kasus tersebut sejak pertemgahan Januari 2025, yang mana oknum kepala sekolah tersebut diduga bolos sejak 6 Januari 2025 lalu.

“Dalam tiga kali pemanggilan tersebut, kita mencoba agar yang bersangkutan memberikn klarifikasi dan meminta agar kembali bekerja,” jelasnya.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 31 Januari 2025, pemanggilan kedua pada 7 Februari 2025, dan pemanggilan ketiga pada 14 Januari 2025.

Surat pemanggilan dikirimkan pada yang bersangkutan melalui Whatsapp dan telah diterima oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Namun, yang bersangkutan hingga saat ini belum juga datang dan berdasarkan dari Koordinator Wilayah oknum Kepsek tersebut belum bekerja kembali.

“Kami sudah melakukan segala upaya dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jalur terakhir, kita melimpahkan kasus tersebut kepada BKPSDM Kotim agar diberikan tindak tegas berdasarkan peraturan aparatur sipil negara (ASN),” tutup Edie Sucipto.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved