Berita Kalteng

Kata Yeppy Kustiwae, Illegal Logging dan Karhutla Jadi Pekerjaan Rumah Dinas Kehutanan Kalteng

Ilegal logging atau penebangan kayu secara ilegal serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Dishut Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
PEKERJAAN RUMAH - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, SDM Polisi Hutan untuk mencegah karhutla dan ilegal logging masih menjadi PR ke depan, Selasa (18/2/2025). 

Untuk mengelola perhutanan sosial ini, masyarakat di keempat desa tersebut di dampingi Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK).

Direktur KPSHK, Mohammad Djauhari menjelaskan, empat desa yang mengelola perhutanan sosial tersebut, memiliki masing-masing 20 orang yang bertugas mencegah kebakaran hutan, seperti melakukan pembasahan lahan gambut, patroli, dan sebagainya.

"Kami juga melakukan restorasi. Dari 16.000 hektare ada 11.000 ribu hektare hutan dan gambut yang kami restorasi," bebernya.

Djauhari berharap, hutan yang dikelola masyarakat ini bisa bertambah luas ke desa-desa di Kalteng khususnya di Pulang Pisau.

"Ada sekitar 5.000 hektare hutan yang aksesnya terbuka dan belum dibebani izin. Kalau di sekitar perhutanan sosial yang sudah dikelola memang ada aktivitas perusahaan sawit tetapi tidak banyak," ungkap Djauhari.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved