Berita Kalteng

Kata Yeppy Kustiwae, Illegal Logging dan Karhutla Jadi Pekerjaan Rumah Dinas Kehutanan Kalteng

Ilegal logging atau penebangan kayu secara ilegal serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Dishut Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
PEKERJAAN RUMAH - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, SDM Polisi Hutan untuk mencegah karhutla dan ilegal logging masih menjadi PR ke depan, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ilegal logging atau penebangan kayu secara ilegal serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah atau Dishut Kalteng.

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi polisi hutan, sehingga ilegal logging dan karhutla bisa dicegah.

"Dengan personel yang sekarang, kita harus berkoordinasi dengan pihak terkait dan perangkat desa," ujar Yeppy, saat menghadiri Festival Rakyat Penjaga Hutan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Perhutanan Sosial Pulang Pisau Kalteng, Bukti Masyarakat 4 Desa Bisa Menjaga dan Mengelola Hutan

Yeppy mengakui, selama ini masih ada masyarakat yang melakukan praktik ilegal logging.

Namun, kata dia, jika kayu yang ditebang oleh masyarakat tidak banyak dan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pihaknya masih memberikan toleransi.

"Tapi kalau sudah dijual keluar itu yang perlu jadi perhatian dan jadi PR kita ke depan," ungkap Yeppy.

Satu di antara cara Dishut Kalteng untuk menangani ilegal logging adalah dengan menetapkan status kawasan Tanaman Hutan Raya atau Tahura.

Yeppy berharap dengan adanya Tahura itu, pelaku ilegal logging akan lebih berpikir agar tidak menebang pohon di kawasan tersebut.

"Kita juga akan menyiapkan rambu-rambu bahwa kawasan ini tidak boleh ditebang," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Yeppy, bukan berarti masyarakat sekitar tak boleh menebang pohon di lokasi tersebut.

"Kita akan memberikan toleransi selama masyarakat sekitar yang memanfaatkan hutan, tapi kalau untuk dikomersilkan keluar itu lain cerita," tuturnya.

Dalam mencegah karhutla dan ilegal logging, Dishut Kalteng juga terbantu dengan kawasan perhutanan sosial. 

Yang mana melalui skema ini, masyarakat sekitar kawasan bisa mengelola dan menjaga hutan tersebut.

Seperti perhutanan sosial di Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I yang berada di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. 

Masyarakat di empat desa tersebut juga ikut melindungi dan menjaga hutan seluas 16.000 hektare yang mereka kelola.

Untuk mengelola perhutanan sosial ini, masyarakat di keempat desa tersebut di dampingi Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK).

Direktur KPSHK, Mohammad Djauhari menjelaskan, empat desa yang mengelola perhutanan sosial tersebut, memiliki masing-masing 20 orang yang bertugas mencegah kebakaran hutan, seperti melakukan pembasahan lahan gambut, patroli, dan sebagainya.

"Kami juga melakukan restorasi. Dari 16.000 hektare ada 11.000 ribu hektare hutan dan gambut yang kami restorasi," bebernya.

Djauhari berharap, hutan yang dikelola masyarakat ini bisa bertambah luas ke desa-desa di Kalteng khususnya di Pulang Pisau.

"Ada sekitar 5.000 hektare hutan yang aksesnya terbuka dan belum dibebani izin. Kalau di sekitar perhutanan sosial yang sudah dikelola memang ada aktivitas perusahaan sawit tetapi tidak banyak," ungkap Djauhari.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved