Berita Palangkaraya
Perhutanan Sosial Pulang Pisau Kalteng, Bukti Masyarakat 4 Desa Bisa Menjaga dan Mengelola Hutan
Komitmen masyarakat di empat desa yang berada di Kabupaten Pulang Pisau mengelolanya lewat skema perhutanan sosial sebagai penjaga hutan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menghadapi ancaman deforestasi dan degradasi lahan. Untuk meminimalisir tutupan hutan yang terus berkurang, masyarakat di empat desa yang berada di Kabupaten Pulang Pisau mengelolanya lewat skema perhutanan sosial.
Hal tersebut terungkap dalam Festival Rakyat Penjaga Hutan yang dilaksanakan oleh Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), Selasa (18/2/2025).
Festival ini merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan agar masyarakat di Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I, yang selama ini mengelola dan melindungi 16.000 perhutanan sosial, bisa berbagi pengalaman dengan masyarakat lainnya khususnya di desa-desa Pulang Pisau.
Direktur KPSHK, Mohammad Djauhari menerangkan, selama ini Pulang Pisau merupakan wilayah yang rentan terjadi karhutla.
Djauhari menjelaskan, empat desa yang mengelola perhutanan sosial tersebut, memiliki masing-masing 20 orang yang bertugas mencegah kebakaran hutan, seperti melakukan pembasahan lahan gambut, patroli, dan sebagainya.
"Selain itu, mereka juga bertugas sevara berkala mengidentifikasi sumber-sumber hayati apa saja yang masih ada di hutan desa ini," ujar Djauhari.
Masyarakat di empat desa tersebut, konsisten menjaga dan melindungi hutan desa sejak diizinkan mengelolanya melalui skema perhutanan sosial pada 2012 lalu.
Dengan didampingi KPSHK, selain mengelola hutan tersebut, masyarakat juga mengembangkan ekonomi dengan memanfaatkan hasil hutan.
Menurut Djauhari, kawasan hutan di empat desa itu memiliki komoditas unggulan yang masih bisa dikembangkan, seperti rotan dan madu.
"Kami juga melakukan restorasi. Dari 16.000 hektare ada 11.000 ribu hektare hutan dan gambut yang kami restorasi," bebernya.
Djauhari berharap, hutan yang dikelola masyarakat ini bisa bertambah luas ke desa-desa di Kalteng khususnya di Pulang Pisau.
"Ada sekitar 5.000 hektare hutan yang aksesnya terbuka dan belum dibebani izin. Kalau di sekitar perhutanan sosial yang sudah dikelola memang ada aktivitas perusahaan sawit tetapi tidak banyak," ungkap Djauhari.
Sejauh ini, lanjutnya, hanya skema perhutanan sosial dalam kawasan hutan lindung yang memungkinkan untuk dikelola masyarakat.
"Kalau hutan adat misalnya, saat ini masih tarik ulur antara pemerintah dan masyarakat adatnya, jadi dalam program ini paling memungkinkan memang perhutanan sosial," ujar Djauhari.
Apa yang dilakukan masyarakat di Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau ini, menjadi bukti bahwa masyarakat juga bisa menjaga dan melindungi hutan di sekitar tempat tinggalnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.