Berita Palangkaraya

Jelang Ramadan 2025, Kasatpol PP Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Beri Uang ke Gepeng

Kepala Satpol PP ota Palangkaraya Berlianto,mengingatkan seluruh masyarakat Palangka Raya untuk tidak memberikan uang kepada gepeng di Kota Cantik

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Satpol PP Kota Palangkaraya
PENERTBAN GEPENG - Satpol PP Pemko Palangkaraya saat melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis atau gepeng yang beroperasi di jalan yang ada di Kota Cantik. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palangkaraya Berlianto,mengingatkan seluruh masyarakat Palangka Raya untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan gelandangan (gepeng). 

Maraknya pengemis yang datang ke Palangka Raya menjadi perhatian pihaknya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah Ramadhan.

"Kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan," ujar, Selasa (18/2/2025). 

Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. 

Berlianto mengatakan, peringatan ini sesuai Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. 

“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya," katanya. 

Berlianto menambahkan, bahwa pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan.

Ia beralasan, dengan memberi yang pengemis dan epeng akan terus berada di jalanan dan tidak mendapatkan solusi permanen untuk masalah yang dihadapi. 

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka," jelasnya. 

Adanya perda tersebut, menurut dia, karena Pemko Palangka Raya menerima banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat operasional mereka. 

Saat ini pihaknya, juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Posial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas yang meresahkan.

Baca juga: Miliki Penghasilan Besar, Plt Kadinsos Kotim Larang Masyarakat Berikan Uang Pada Gepeng

Baca juga: Marak dan Meresahkan, Belasan Gepeng Diamankan Satpol PP Palangkaraya Mayoritas Warga Pendatang

Dirinya berharap, dengan adanya imbauan ini,masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. 

"Untuk itu kami akan menindak tegas PPKS yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka," pungkas Berlianto

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved