Sidang MK Pilkada Lamandau Barut
Sidang Pembuktian PHPU Lamandau, KPPS Dituding Tak Profesional Hingga Balik Tuduh Pelanggaran TSM
Pada sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Lamandau KPPS dituding kinerja tak profesional hingga tuduhan balik pelanggaran TMS
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Lamandau, Jumat (14/2/2025).
Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli.
Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim.
Sidang ini dipimpin hakim Saldi Isra, dirinya menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian.
"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya.
Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang.
Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter.
Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari.
Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.
"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim.
Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana.
"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair.
Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang.
Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Pilkada Lamandau dan Barito Utara Kalteng Hari Ini, Cek Jadwalnya
Baca juga: Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli.
Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.